Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran 399,15 Gram Sabu, Satu Tersangka Diamankan

banner 120x600
banner 336x280

Surabaya – News PATROLI.COM –

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis methamphetamine atau sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial IRF (20) dengan barang bukti sebanyak 672 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto mencapai 399,15 gram.

IRF, warga Jalan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, ditangkap petugas pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Benteng Dalam.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/423/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, tertanggal 12 Agustus 2026.

Dalam pers rilis di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP A. Adik Agus Putrawan, SH., MH., didampingi Kanit 2 Satresnarkoba Ipda Edi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Semampir.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan poket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip. Total terdapat 672 plastik klip dengan berat bruto sekitar 399,15 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut diduga milik seorang pria berinisial HSM yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). HSM diduga menitipkan sabu tersebut kepada IRF untuk selanjutnya dijual dan diedarkan kepada konsumen.

Dalam menjalankan perannya, IRF mengedarkan sabu mulai sekitar pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB. Dari aktivitas tersebut, tersangka mengaku memperoleh upah sebesar Rp150 ribu dari HSM.

Sabu yang diedarkan tersangka dikemas dalam beberapa ukuran dengan harga berbeda. Poket hemat dijual sekitar Rp100 ribu, poketan seperempat sekitar Rp250 ribu, sedangkan poketan setengah dipasarkan dengan harga sekitar Rp400 ribu.

Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu dan belum disetorkan tersangka kepada HSM.

Baca juga :  Cegah Pelanggaran, Wakapolresta Sidoarjo Periksa Handphone Anggota

Dari hasil pendalaman penyidikan, IRF mengaku telah membantu menjual dan mengedarkan sabu milik HSM sejak September 2025 hingga Agustus 2026.

Kepada penyidik, tersangka mengaku terlibat dalam bisnis narkotika tersebut karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain memperoleh upah, IRF juga mengaku mendapatkan sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi:
672 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 399,15 gram;
1 unit timbangan digital warna hitam;
2 bendel plastik klip kosong;
1 sendok kecil warna kuning;
3 kotak bersekat warna hitam sebagai tempat penyimpanan sabu;
uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga hasil penjualan sabu;
1 tas ransel warna abu-abu dan hitam; serta
1 unit telepon seluler.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat ketentuan pidana terkait peredaran dan kepemilikan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu keberadaan HSM yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

Polisi juga terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Pengungkapan tersebut sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat jaringan dan pemasok. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *