Blitar, NewsPATROLI.COM –
Peredaran narkoba dan obat keras berbahaya di wilayah hukum Polres Blitar kembali menjadi sasaran penindakan tegas. Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, pihak kepolisian berhasil membongkar 10 kasus dan mengamankan sebanyak 13 tersangka.
Hasil operasi tersebut disampaikan dalam acara press release yang digelar di Mapolres Blitar, Rabu, 26 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., didampingi jajaran pejabat utama Polres Blitar.
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 berlangsung sejak 12 hingga 23 Agustus 2026. Sepanjang pelaksanaan operasi, jajaran Satresnarkoba Polres Blitar tidak hanya memburu pelaku yang masuk daftar Target Operasi (TO), tetapi juga menindak jaringan peredaran narkoba yang terungkap di luar target.
Dari 10 Laporan Polisi (LP) yang berhasil diungkap, dua di antaranya merupakan kasus Target Operasi yang seluruhnya berhasil dituntaskan dengan capaian 100 persen. Rincian barang bukti dari kasus TO tersebut adalah:
- Satu kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 3,44 gram
- Satu kasus peredaran obat keras berbahaya jenis pil LL tanpa izin edar dengan barang bukti mencapai 10.748 butir
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran narkoba dan obat keras berbahaya di wilayah hukum Polres Blitar tidak akan berhenti. Seluruh jajaran akan terus bergerak memutus rantai peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa.
Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polres Blitar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika maupun obat keras berbahaya. Masyarakat diimbau untuk aktif berpartisipasi dan melaporkan segala bentuk peredaran barang terlarang di lingkungannya masing-masing agar bersama-sama tercipta Blitar yang bersih dari narkoba.(tri)
















