Warga Ciamis Minta Audit BUMDes Ayam Petelur, Diduga Sewa Kandang Milik Kades

ILUSTRASI
banner 120x600
banner 336x280

Lampung Utara – NewsPATROLI.COM –

Warga Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara menyoroti pengelolaan BUMDES yang bergerak di bidang ayam petelur dengan jumlah hampir 1000 ekor.

Pasalnya, kandang yang digunakan diduga disewa dari milik Kepala Desa Ciamis sendiri,  dan berlokasi di belakang rumah kades. Sementara itu Kades juga diketahui memiliki usaha ayam petelur pribadi.

Masyarakat mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2025 dan 2026 yang dialokasikan untuk BUMDES tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran untuk BUMDES ayam petelur pada 2025-2026.

Namun warga menilai belum ada keterbukaan terkait pemasukan, pengeluaran, dan keuntungan usaha ayam petelur BUMDES.

“Kami minta ada kejelasan. BUMDES pakai kandang milik pak kades, ayamnya hampir seribu ekor, tapi masyarakat tidak pernah tahu laporan keuangannya. Dana desa 2025 dan 2026 dipakai buat apa saja,” ujar salah satu warga Ciamis. Senin 7 September 2026.

Khawatir Ada Konflik Kepentingan dan Merasa ada kejanggalan, warga meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, dan aparat penegak hukum, untuk meninjau kembali dan melakukan audit, terhadap anggaran Dana Desa Ciamis yang digunakan untuk BUMDES ayam petelur.

Baca juga :  Proyek Asal Asalan Dam Kali Tanggul Telan Puluhan Miliar Ancam Hektaran Sawah Gagal Panen di Gumukmas

Warga khawatir terjadi konflik kepentingan karena aset yang disewa milik Kades, sementara Kades juga pelaku usaha sejenis.

Dalam Aturan: Boleh Sewa, Tapi Harus Transparan. Berdasarkan ‘UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendes PDTT No. 4 Tahun 2015, BUMDES memang boleh menyewa aset milik pribadi termasuk milik Kades. Namun ada syarat ketat:

1 Ada perjanjian sewa tertulis dengan harga wajar sesuai pasar
2. Disetujui melalui Musyawarah Desa, bukan keputusan sepihak.
3. Masuk dalam APBDes,dan dilaporkan secara terbuka
4. Tidak merugikan keuangan desa

Sementara ‘UU No. 28 Tahun 1999 tentang KKN, melarang pejabat menggunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi. Kades tidak boleh jadi penjual sekaligus pembeli.

Jika terbukti harga sewa digelembungkan, ayam BUMDES dicampur dengan ayam pribadi, atau tidak ada laporan, maka bisa masuk kategori.penyalahgunaan wewenang

Warga meminta agar pengelolaan BUMDES dijalankan secara terbuka dan akuntabel. Jika terbukti ada penyimpangan dana desa, pelakunya terancam ‘UU Tipikor’ dan UU Desa dengan sanksi pidana hingga pemberhentian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Ciamis dan pengurus BUMDES belum dapat dikonfirmasi,

Heriyadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *