banner 700x256

Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Dapat Kritik Keras

banner 120x600
banner 336x280

Madiun – News PATROLI.COM –

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pasopati Madiun melayangkan kritik tegas terhadap praktik penahanan ijazah karyawan yang diduga dilakukan oleh CV Sukses Jaya Abadi. Sorotan ini mencuat setelah keluhan para korban viral di media sosial.Periklanan & Pemasaran

Koordinator LPKSM Pasopati Madiun, Sudjatmiko, menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan tindakan yang melanggar hukum, tidak manusiawi, serta berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Ia meminta perusahaan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurutnya, pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun telah menunjukkan sikap tegas. Karena itu, pihak perusahaan seharusnya segera mengembalikan ijazah para karyawan tanpa syarat.

“Jika perusahaan terus berkelit dan berbelit-belit dalam memberikan keputusan, kami tidak akan tinggal diam. LPKSM siap memberikan bantuan serta pendampingan kepada para korban,” ujar Sudjatmiko.

Baca juga :  Perbaikan Tanggul Jebol Dikebut, Jalur Semarang-Purwodadi Ditargetkan Pulih Sebelum Lebaran

Ia juga menegaskan, apabila dalam proses penahanan ijazah ditemukan unsur pelanggaran hukum atau perbuatan melawan hukum, LPKSM Pasopati akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, Sudjatmiko menyebut praktik penahanan ijazah ini bukan kali pertama terjadi di perusahaan tersebut. Hal ini dinilai menunjukkan adanya pola yang perlu segera dihentikan.

LPKSM Pasopati berharap kasus ini menjadi perhatian serius semua pihak, sekaligus menjadi momentum untuk mengakhiri praktik kontrak kerja yang disertai komitmen penahanan ijazah, yang dinilai merugikan dan menekan posisi pekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *