Sampah Limbah B3 Dibuang ke Pembuangan Umum, Beresiko Mencemari Lingkungan dan Kesehatan

banner 120x600
banner 336x280

Banyuwangi, News PATROLI.COM –

Pembuangan barang/bahan yang telah kadaluwarsa ke tempat pembuangan umum di Rogojampi menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Produk atau barang yang sudah kedaluwarsa dan mengandung bahan kimia, seperti obat-obatan, kosmetik/skincare, atau cairan pembersih, resmi dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) karena berisiko mencemari lingkungan dan merusak kesehatan

Secara hukum, setiap orang memiliki kewajiban menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menjadi salah satu dasar hukum utama dalam pengelolaan sampah di Indonesia.

Berdasarkan ketua paguyuban pembuang sampah yang namanya tidak mau di publikasikan pada News Patroli hari Jumat, 11/09/2026, 09:27 di Dam Concrong Rogojampi menuturkan : “Sampah limbah dagangan yang expired/ kadaluarsa ini dibuang orang tak di kenal dengan pick up pada hari Kamis, 10/09/2026 sekitar 17:30 (Magrib),” Tandasnya jelas

Beberapa anggota paguyuban pembuang sampah menambahkan, di Lokasi Dam Concrong Rogojampi bukan TPS tapi hanya insiden sebagai TPS Transit untuk Desa Rogojampi. Jadi orang misterius yang membuang sampah limbah menjadi delematik pada paguyuban pembuang sampah di Desa Rogojampi.

Baca juga :  Jalan Kabupaten Songgon–Plantaran di Banyuwangi Rusak Berat, Kendaraan Roda Empat Dilarang Melintas

Barang kadaluwarsa tersebut termasuk limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), penanganannya tidak dapat disamakan dengan sampah rumah tangga biasa. PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur secara khusus mengenai pengelolaan limbah B3, termasuk penyimpanan, pengumpulan, pengolahan dan penimbunannya.

Pembuangan sampah di tempat yang tidak sesuai ketentuan juga dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan daerah setempat. UU 18/2008 memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan ketentuan larangan dan sanksi terhadap pelanggaran pengelolaan sampah.

Karena itu, apabila ditemukan pembuangan barang kedaluwarsa dalam jumlah tertentu ke tempat pembuangan umum, masyarakat dapat meminta penjelasan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengenai jenis limbah tersebut dan prosedur pembuangan yang seharusnya.

Apabila terdapat dugaan pencemaran atau pembuangan limbah B3 secara sembarangan, persoalannya dapat berkembang dari sekadar pelanggaran persampahan menjadi persoalan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. **IR Rogojampi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *