banner 700x256

Disdik Kabupaten Sumenep Konsisten dan Tegas Melakukan Sosialisasi dan Monitoring Kepada Pengelola BOS.

banner 120x600
banner 336x280

Sumenep, Newspatroli.com

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Salah satu program yang dilaksanakan adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Mulai tahun 2012, dana BOS disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui pemerintah provinsi, dan selanjutnya pemerintah provinsi menyalurkan langsung ke sekolah dalam bentuk hibah.

Terkait dengan pembelanjaan BOS di Kabupaten Sumenep, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Jawa Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2020. BPK masih menemukan permasalahan, yaitu terdapat pencatatan dan pertanggungjawaban Belanja BOS pada Sekolah SD yang masih belum mewadahi.

Baca juga :  SK Pengangkatan Plt Kasek SMPN 1, 2 dan 3 Rogojampi Cacat Hukum

Atas hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Sunaryanto, S.STP, M.Si selaku Manajerial BOS Tingkat Kabupaten Tahun Anggaran 2022, pihaknya konsisten dan tegas melakukan sosialisasi dan monitoring kepada pengelola BOS.

“Tujuan kami sosialisasi dan monitoring tersebut kepada lembaga naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep untuk terwujud pelaksanaan penggunaan dana BOS yang sesuai dengan aturan yang ada,” kata Sunaryanto.

Sunaryanto juga menerangkan tentang sejumla aturan diantaranya.

  1. Diharapkan kepada pengelola BOS di sekolah berkoordinasi dengan Manajerial BOS Tingkat Kabupaten.
  2. Pihak sekolah proaktif melaporkan hasil pembelanjaan aset tetap Peralatan dan Mesin kepada Dinas Pendidikan masuk dalam neraca.
  3. Pengurus Barang Dinas Pendidikan mencatat dan melaporkan asetnya ke BPPKAD Kabupaten Sumenep. (Gusno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *