banner 700x256

Makin Marak!,  Galian C  Diduga Kuat Tak Berijin  Berkedok Cut And Fill di Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah

banner 120x600
banner 336x280

Wonogiri-JATENG, Newspatroli.com

Khasus galian C berkedok Cut and Fill, atau potong tanah untuk hunian, di desa gedawung kecamatan kismantoro kabupaten Wonogiri Jawa Tengah makin marak, se olah-olah adanya unsur Pembiaran dari pihak Instansi dan Institusi terkait, tanpa satupun kendali yang membuat pemilik galian lebih leluasa mengeruk lahan tersebut.

Hendra Selaku Mandor Galian yang ada dilapangan, saat di mintai keterangan oleh Awak Media terkait dengan Galian, enggan memberikan keterangan secara detail, ia hanya ngomong kalau tambang ini milik pak Supri Warga Ngadirojo Wonogiri, di tanya masalah harga jualan per rit, ia menjawab  di jual dengan Harga Rp 140,000, Untuk wilayah penjualan atau  pembeli Hendra mengatakan sudah di Borong oleh orang Ponorogo. Hendra juga menambahkan ada Anggota Polres yang sudah namu kesini “Ungkapnya.

Sungguh sangat di sayangkan hanya bermodalkan Alat berat (exapator) Pengusaha galian tidak mengindahkan aturan dan undang-udang Minerba,  seakan sudah merasa  kebal hukum, dengan tidak memikirkan dampak dari kegiatan tambang ilegal tersebut , Penambang hanya  mengeruk keuntungan sebesar – besarnya, sehingga sama sekali tidak mengindahkan rusaknya ekosistem lingkungan.

Baca juga :  PLN UP3 Sidoarjo Teken Kesepakatan Bersama dengan Kejari Gresik, Dukung Operasional yang Tertib Hukum

Lebih parahnya lagi dapat beropetensi besar mengakibatkan bencana, banjir dan tanah longsor di kemudian hari. Selain merusak ekosistem dampak adanya galian C tersebut merusak Saluran irigasi dan jalan, akibat dari  dump truk bermuatan lebih dari pada kapasitas dan Tonase.

Dengan adanya kegiatan tersebut Penambang seharusnya  wajib mengantongi ijin usaha pertambangan ( IUP) dari dinas  Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM) propinsi Jawa tengah, Namun di tanya terkait dengan legalitas  perizinan , Secarik kertas pun pihak Penambang tidak bisa menunjukan Surat2 dari Dinas atau Instansi  terkait,  meskipun dalam pengkuanya  para penambang tersebut  sudah bekerjasama dengan pihak-pihak terkait, tetap saja namanya ya tambang ilegal.  Kami juga akan klarifikasi ke Dinas Lingkungan Hidup( LH) dan juga Ke Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral ( ESDM) Kabupaten Wonogiri untuk menanyakan kepastian Hukum terkait Pertambangan Ilegal, dan   Kami juga akan  menghadap Bapak Bupati Wonogiri terkait Permasalan Ini. (Mrsd/Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *