banner 700x256

Barracuda Desak Polres Mojokerto Tetapkan UD. Puri Pangan Sejati Tersangka Kasus Limbah Cair

banner 120x600
banner 336x280

MOJOKERTO. Newspatroli.com.

Adanya Limbah Cair yang diduga dihasilkan oleh Rumah Ayam potong yang dikelola oleh UD. Puri Pangan Sejati ( PPS ) yang beralamat di Jalan Raya Medali 28 X Desa Balongmojo Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto Jawa Timur ini mendapat perhatian serius dari Ketua Lembaga Kajian Hukum (LKH) BARRACUDA Hadi Purwanto, S.T., S.H, yang melaporkan kasus limbah cair ini ke Polres Mojokerto pada tanggal 6 Maret lalu, dan oleh Polres Mojokerto, Rabu ( 16/ 3 / 2022 ) Hadi Purwanto diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan atas laporan pencemaran limbah cair UD. Puri Pangan Sejati tersebut.

Usai diperiksa oleh Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto selama 2 Jam, Hadi Purwanto yang datang sendirian tanpa pengawalan ini baru keluar dari ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Mojokerto sekitar pukul 11. 30 WIB, dan langsung dihadang oleh puluhan wartawan yang telah menyanggongnya sejak pagi tadi untuk dilakukan wawancara hasil dari pertanyaan dari penyidik yang memeriksa nya itu.

Kepada para Wartawan Hadi Purwanto yang juga menjabat sebagai Ketua Pagar Djati Jawa Timur ini mengatakan, bahwa ada 30 pertanyaan yang diajukan kepada dirinya Seputar laporannya itu.

Dalam keterangan Pers nya Hadi Purwanto menjelaskan panjang lebar tentang kronologi laporan nya tersebut yang sebelumnya dirinya telah bertahun – tahun melakukan penelitian dan kajian yang mendalam tentang Kasus Limbah Cair Ayam Potong UD Puri Pangan Sejati itu. ” Alhamdulillah semua pertanyaan saya jawab dengan lancar. Ketika saya ditanya penyidik apa dasar saya melaporkan kasus limbah cair ini, maka saya jawab semua tentang dasar-dasar laporan saya kepada UD. Puri Pangan Sejati dengan Alat bukti sudah cukup, dan saya sangat berharap pihak Polres Mojokerto segera memutuskan dan menetapkan tersangka atas kasus Limbah Cair ini, Sebab jika tidak ada tindakan dari Polisi, maka siapa yang bertanggung jawab terhadap limbah cair UD. Puri Pangan Sejati yang sudah melanggar baku mutu ini, ” ucap Hadi Purwanto kepada puluhan wartawan yang mewancarainya di depan Kantor Satreskrim Polres Mojokerto.

Kepada para wartawan, Hadi juga mengatakan, bahwa hasil dari pemeriksaan dirinnya tadi, akhirnya pihak penyidik Polres Mojokerto nantinya akan menunggu saksi ahli, padahal dirinya ingin Kasus ini cepat ditangani segera, karena ini menyangkut dan berhubungan dengan masyarakat luas.
” Dalam Kasus Limbah Cair Ayam Potong UD.b Puri Pangan Sejati ini, saya telah meneliti sebanyak 2 kali. Yang pertama tanggal 10 Desember 2018 dan 22 Januari 2022. Dimana dalam hasil pengujian laboratorium DLH Provinsi Jawa Timur menunjukkan kualitas limbah cair UD. Puri Pangan Sejati tidak memenuhi Baku Mutu Limbah Cair berdasarkan Pergub 72 Tahun 2013. Jadi sudah layak dipertanggungjawabkan. Persoalannya tinggal Polres Mojokerto mau menindaklanjuti atau tidak,” tegas Hadi Purwanto.

Baca juga :  Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Curas di Buduran

Kepada para Wartawan Hadi Purwanto juga menjelaskan, bahwa dalam hasil uji lab tersebut, kadar BOD5nya tinggi, sehingga berdampak kepada kematian ikan karena kekurangan oksigen. Kemudian kadar CODnya tinggi. Jadi zat-zat tersebut masih dalam jumlah yang tak wajar dan berbahaya apabila langsung diedarkan ke lingkungan bebas.

“Hasil penelitian yang kami lakukan, kadar TSSnya tinggi, sehingga menghalangi masuknya sinar matahari ke dalam air dan akan mengganggu proses fotosintesis dan menyebabkan turunnya oksigen terlarut yang dilepas ke dalam air oleh tanaman. Turunnya oksigen terlarut dalam air dapat mengganggu ekosistem akuatik, dan yang terakhir, Kadar Amonianya tinggi. Hal ini dapat merupakan indikasi adanya pencemaran bahan organik yang berasal dari limbah domestik, industri dan limpasan pupuk pertanian,” lanjut Hadi Purwanto.

Hadi Purwanto juga menjelaskan, bahwa, Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan UD. Puri Pangan Sejati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan, bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

“Kalau kita mengacu pada Pasal 100 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa (1) “Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”; (2) “Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali,” tutur Hadi Purwanto mengakhiri Wawancara sambil berjalan meninggalkan Polres Mojokerto dikawal puluhan wartawan yang selalu setia menemani nya dalam berbagai urusan yang menyangkut Masalah hukum yang tergabung di grup ” Hadi n The Backbone ” itu. ‘ ( Kartono )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *