banner 700x256

Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Serahkan Diri, Langsung Dibawa ke Polda Jatim

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo, Newspatroli.com

 MSAT alias M. Subchi Azal Tsani, putra kiai asal Ploso, Kabupaten Jombang, akhirnya menyerahkan diri. Tersangka pencabulan terhadap sejumlah santriwati itu menyerahkan diri sekira pukul 23.00.

Hal ini disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Kamis, (7/7/2022) malam.

“Barusan. Untuk sembunyinya, bahwa yang bersangkutan selama ini ada di sekitar sini ya (pondok pesantren),” ujar Nico.

Untuk langkah selanjutnya, Polda Jatim akan segera melimpahkan tersangka ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami sesegera mungkin akan berkoordinasi dengan kejaksaan supaya diproses lebih lanjut ke pengadilan,” tegasnya.

Kapolda juga menyampaikan bahwa tersangka MSAT dibawa ke Mapolda Jatim seorang diri. “Untuk saudara MSA sedang perjalanan dibawa ke Polda Jatim. Kami tidak membawa Bu Nyai dan Pak Kiai, tapi yang bersangkutan kami perkenankan untuk melihat anaknya,” terangnya.

Dalam kesempatan ini, kapolda juga menyampaikan nasib 320-an simpatisan dan sukarelawan yang diamankan karena menghalang-halangi proses penangkapan.

“Saat ini mereka yang menghalang-halangi proses penyidikan masih dilakukan pemeriksaan di Polres Jombang. Saya ingin sampaikan, barang siapa yang menghalang-halangi proses penegakan hukum, pasti kami proses,” ucapnya.

“Besok akan kami sampaikan (prosesnya) lebih lanjut ya,” pungkas Nico

Awalnya, MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Baca juga :  Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, Amankan 25 Tersangka

Korban adalah salah satu santri atau anak didik MSAT. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.

Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim.

Dia mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, setelah kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya. Ada empat pihak yang menjadi termohon/tergugat. Di antaranya, Kepala Kepolisian Resor Jombang (Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang), Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim), serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur).

Namun lagi-lagi upaya praperadilan tersebut ditolak oleh hakim PN Jombang. Praktis bola panas kasus ini berada di tangan polisi. Apalagi status MSA sudah menjadi DPO. (Dik/Mar/Jhons)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *