Wonogiri – News PATROLI.COM –
Warga masyarakat Wonogiri mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pasalnya telah memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bermotor bekas. Melalui kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), proses balik nama kini dapat dilakukan tanpa dikenai biaya pokok tersebut, sekaligus menjadi stimulus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menertibkan administrasi kendaraan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang memberikan kewenangan lebih luas kepada daerah dalam mengelola pajak. Berlaku sejak 5 Januari 2025, program pembebasan BBNKB II ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak warga untuk segera melakukan balik nama atas kendaraan yang dibeli dari tangan kedua.
Sutikno selaku Kasi di Samsat Purwantoro ,Wonogiri pada wartawan saat di temui Kamis (9/4/2026) mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Menurutnya, langkah ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah.
“Selama ini Samsat Purwantoro tidak mengalami penurunan pajak kendaraan bermotor penerapan opsen 66 persen di terapkan berjalan beberapa Minggu lalu. BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen,” ujar Sutikno
Menyikapi hal itu Teguh salah satu pelaku pajak kendaraan sekaligus jasa jual beli mobil dan sepeda motor ,ia mengatakan ,untuk wajib pajak kendaraan bermotor itu sebetulnya fantastis apabila di fahami secara rinci sesuai aturan , hanya saja minimnya informasi terbuka sehingga memicu banyak argumentasi di lapangan yang menjadi bola liar, maka setelah terbitnya berita melalui media di baca banyak orang sehingga memahami hal aturan tentang kewajiban membayar pajak, akan tetapi apabila pajak kendaraan di persulit yang terjadi pasti pemerintah akan merugi . Kata pajak mahal itu menurut saya masih se banding dengan kendaraan yang kita miliki ,”ujar Teguh.
” Selain itu pihak Samsat yang menangani di harap setiap ada peraturan baru tentang pajak kendaraan bermotor segera menginformasikan pada masyarakat melalui pemberitaan media agar khalayak mengerti secara gamblang sesuai undang-undang perpajakan kendaraan,” pungkasnya.
” Sutikno mengimbau agar masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas segera melakukan balik nama di kantor Samsat terdekat. Proses ini penting untuk memastikan legalitas kepemilikan dan menghindari berbagai kendala di kemudian hari.
Menurutnya, kendaraan yang belum dibalik nama sering kali menimbulkan masalah praktis, seperti kesulitan saat pembayaran pajak yang masih merujuk pada data pemilik lama atau bahkan risiko hukum di lapangan.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kendaraan semakin meningkat. Pada akhirnya, hal tersebut tidak hanya bermanfaat bagi pemilik kendaraan, tetapi juga mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Jawa Tengah,” imbuh Sutikno.( Mrsd).










