banner 700x256

Dalam Rangka Ops Pekat Marano 2022 Polsek Tinambung Polres Polman Ringkus Pelaku Judi Togel 

banner 120x600
banner 336x280

Polewali Mandar, Newspatroli.com

Polsek Tinambung, Polres Polman meringkus Pelaku Judi Togel Online dalam operasi Pekat Marano, Senin 22 Agustus 2022.

Tak tanggung-tanggung selain meringkus Pelaku Judi Togel, Personil Polsek Tinambung Juga Meringkus Bandarnya. Adapun Bandar yang diringkus SP Alias UD (45) dan SN alias PK (44) yang keduanya merupakan Desa Sabang subik, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polman.

Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono, melalui Kapolsek Tinambung Iptu Irman Setiawan, mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat Dimana pelaku SP Alias UD (45) sedang melakukan Transaksi Judi Kupon Putih ( Togel ) Putaran HONGKONG sehingga personil langsung mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

“Saat dilakukan pengembangan, dan dari hasil introgasi yang dilakukan oleh Personil Pelaku SP Alias UD (45), membenarkan bahwa telah menerima pemasangan Nomor togel online putaran HONGKONG dan Rekapan hasil pemasangan Nomor Togel tersebut dikirim ke SELEP TOTO (nama akun) dalam melakukan Transaksi Judi Online Kupon Putih yakni menggunakan Situs Aplikasi OPERA MINI,” Ujar Iptu Irman Setiawan.

Baca juga :  Polres Bojonegoro Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1447 H

Lanjut dikatakan, Selain mengamankan pelaku Personil juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone merk  Samsung  warna Biru, Uang Tunai sebesar Rp. 597.000 (lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dan 1 Buah ATM an.SAPARUDDIN  

Sementara adapun modus operandi dari Terduga Pelaku melakukan perjudian jenis  kupon putih ( Togel ) dengan cara membeli/memasang Nomor Togel kemudian Nomor togel tersebut dikirim ke Aplikasi situs Judi  Online (OPERA MINI) dan apabila salah satu nomor yang dipasang tersebut Naik/menang maka akan memperoleh keuntungan dan adapun keuntungan yang diperoleh yakni jika satu nomor dipasang/dibeli dengan harga Rp. 1.000 (seribu rupiah) maka pemenang akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) 

“Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti lainnya langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Tinambung selanjutnya di serahkan ke Polres Polman untuk proses hukum lebih lanjut,”Tutup Iptu Irman Setiawan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *