banner 700x256

Diduga Menjadi Otak Pencurian Material Proyek, Pelaksana Terancam Pasal Pidana

banner 120x600
banner 336x280

Jember – News PATROLI.COM –

Pencurian besi proyek yang diduga dilakukan dan direncanakan oleh seorang pelaksana proyek menjadi bahan perbincangan dikalangan masyarakat Purwoasri. Berdasarkan penelusuran dari informasi dan keterangan sejumlah pihak, inisial AG diduga menjadi aktor utama atau otak pencurian, dengan memanfaatkan rumah anak buahnya sebagai lokasi penyimpanan material berupa besi.

Dugaan ini terungkap setelah seorang tukang yang enggan di sebut namanya tanpa sengaja mengetahui adanya sejumlah material besi milik proyek yang disimpan di belakang rumah berinisial BK di Desa Purwoasri, padahal menurut aturan besi – besi tersebut dilarang untuk disimpan ditempat lain selain gudang proyek. Besi-besi tersebut diduga dicuri atau digelapkan, dugaan kuat berasal dari proyek Program Inpres dan tidak tercatat sebagai material yang sah.

Berdasarkan keterangan, besi tersebut bukan milik BK, rumah BK hanya dijadikan tempat penyimpanan sementara, kepemilikan dan penguasaan besi mengarah langsung kepada AG.

BK sendiri diketahui hanya berstatus sebagai kepala tukang di proyek dan diduga kuat hanya menjalankan perintah. Perannya lebih mengarah sebagai pesuruh atau anak buah, bukan pihak yang mengambil keputusan.

“Besi itu bukan milik BK, Rumahnya hanya dipakai untuk menyimpan,” ujar sumber yang mengetahui langsung kronologi kejadian.

Setelah mendapatkan informasi, awak media yang sebelumnya sudah mendapatkan gambar serta video besi simpanan tersebut dari nara sumber mencoba mengecek langsung kebenarannya, mendatangi rumah BK namun BK tidak ada di rumah. Dari hasil penelusuran awak media mendapati material besi yang ada digambar serta video itu sudah tidak ada ditempat.

Namun awak media berhasil mengungkap fakta lain menurut keteranga warga setempat bernama inisial SMD dengan bahasa jawa SMD mengatakan., ” Wau sampun diketok’i terus diangkut tossa,” kata SDM

Baca juga :  Polsek Abung Barat Kembalikan Barang Korban Pemalakan di Simpang Way Kunang

Dari keterangan dan fakta tersebeut diduga kuat AG dan BK berusaha menghilangkan material berupa besi yang diduga dicuri atau digelapkan dari proyek, karena tindakan kecurangannya dalam melaksanakan tugas telah tercium oleh awak media.

Sekedar informasi sehari sebelumnya awak media sudah sempat berkomunikasi dengan AG untuk mengklarifikasi kebenaran dari gambar video yang didapatkan dari nara sumber.

Dari rangkaian fakta tersebut, dugaan pencurian atau penggelapan material besi ini menguat bahwa AG yang memang menguasai, mengatur, dan menentukan penyimpanan serta menghilangkan material besi yang diduga hasil pencurian, serta memanfaatkan posisi dan jabatannya dalam proyek. Awak media akan terus menguak kejadian ini.

Sementara pihak APH saat dikonfirmasi masih memantau informasi serta kejadian ini, dan menunggu pelaporan secara resmi dari pihak yang dirugikan. Jika benar adanya kejadian atau perbuatan tersebut direncanakan dan di atur oleh AG, maka AG berpotensi dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pelaku utama atau pihak yang menyuruh melakukan. Selain itu, Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan Pasal 56 KUHP tentang pembantuan kejahatan juga dapat diterapkan kepada BK sesuai hasil penyidikan.

Lebih jauh, apabila proyek tersebut bersumber dari APBN atau APBD, maka tindakan ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *