banner 700x256

Dugaan Skandal Buku LKS Yang Diduga Milik Oknum Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Memasuki Babak Baru

banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto, Newspatrili.com
Dengan telah terimanya Surat pengaduan masyarakat, tertanggal 9 Pebruari 2022 oleh Hadi Purwanto ST, Selaku Wali Murid Kelas 6 SD, Pohkecik Dlanggu Kabupaten Mojokerto, oleh Komisi Kepolisian Nasional ( KOMPOLNAS) Republik Indonesia, tertkait Sekandal Buku LKS yang menyeret salah satu Oknum Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto bernisial AKY, yang Penyelidikan nya sempat dihentikan oleh Satreskrim Polres, yang mana setelah turun perintah dari KOMPOLNAS, maka kasus buku LKS ini akan dilanjutkan kembali Penyelidikan nya.

Menyikapi hal ini, Hadi Purwanto yang akrab disapa Mas Hadi ini selaku pelapor perkara Buku LKS ini dirinya merasa senang dan bahagia, untuk itulah, guna mengucapkan rasa syukurnya itu Mas Hadi mengajak para wartawan atau insan Pers di Mojokerto Mengelar tasyakuran makan sate bersama di Warung Sate Sambiroto Puri yang diikuti oleh puluhan Wartawan dari berbagai media, baikn cetak dan Online, serta TV, Rabu ( 25 / 05 /2022 ).

Sementara itu, Usai Gelar Perkara terkait Buku LKS di Mapolres Mojokerto, Mas Hadi langsung mengadakan Konferensi Pers dengan puluhan Wartawan dan menjelaskan bahwa kasus Buku LKS yang sempat dihentikan penyelidikanya ini, telah masuki babak baru. Pasalnya, perkara yang sempat dihentikan ini bakal dilanjutkan kembali atas dasar Rekomendasi dari KOMPOLNAS RI.

Kepada para wartawan Mas Hadi menjelaskan bahwa dirinya melaporkan dugaan tindak pidana terkait Buku LKS ini ke Polres Mojokerto pada 22 Februari 2021 lalu.

Dan Laporan yang ia buat itu langsung ditujukan kepada Kapolres Mojokerto, Laporan tertulis dengan No. Surat : 024/HPDUMAS/II/2021, namun Perkara ini sempat dihentikan oleh Satreskrim Polres Mojokerto dengan pemberitahuan SP2HP Nomor : B/387/VIII/ Res. 3.3/2021, tanggal 3 Agustus 2021, Yang sebelumnya telah dilakukan gelar perkara tanggal 30 Juli 2021 hasilnya, dianggap bukan peristiwa pidana tidak dapat dilanjutkan ke proses penyidikan, sehingga Mas Hadi saat itu merasa kecewa dengan kinerja dan keputusan dari Satreskrim Polres Mojokerto yang menghentikan laporannya itu.

Dijelaskan oleh Mas Hadi, bahwa saat itu dirinya mendapat surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP ) dari Polres Mojokerto, dan dirinya selaku pelapor sekaligus sebagai Wali murid ini tidak puas, karena secara sepihak tiba tiba Polres Mojokerto menghentikan penyelidikan kasus buku LKS ini, padahal menurut Mas Hadi dalam perkara ini laporan kepada polisi dianggapnya sudah lengkap dan memenuhi unsur pidana, tapi kenapa oleh Satreskrim Polres Mojokerto Laporan nya mengenai Buku LKS justru dihentikan penyelidikanya, Dan akhirnya dirinya melangkah melaporkan permasalahan ini ke KOMPOLNAS RI, tanggal 20 Agustus 2021. Dan dapat respon balasan dari Kompolnas 14 Desember 2021, dan diterimanya via pos, tanggal 3 Januari 2022 lalu. ” Dalam kesempatan ini saya perlu mengucapkan rasa syukur saya, Sebab surat aduan saya terkait dugaan pemalsuan ISBN buku LKS, yang penyelidikannya tiba tiba dihentikan oleh Polres, akhirnya ditanggapi serius oleh KOMPOLNAS RI, Maka dengan ini secara otomatis penyelidikan terkait Buku LKS ini akan dilanjutkan kembali.” ucap Mas Hadi.

Baca juga :  Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Madiun Semakin Merajalela

Sementara itu, sebagai pelapor ke KOMPOLNAS, dirinya selaku Wali murid kelas VI SDN Pohkecik ini, Dlanggu Mojokerto ini Mas Hadi sangat berharap pelaku pemalsuan ISBN buku LKS SD di wilayah Kabupaten Mojokerto, dinaikkan statusnya menjadi tersangka dengan dengan bukti bukti yang ada, dan cukup kuat ini..

Mas Hadi juga mengatakan, sebagai Wali Murid, dirinya tidak terima, bila anak didik di Mojokerto dijadikan obyek perdagangan buku yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, sehingga dirinya meminta kepada aparat penegak hukum, agar oknum pelakunya harus dihukum sesuai perundangan yang berlaku. ” Sebagai wali murid dan konsumen, hak dan kewajiban saya sudah diatur jelas dalam UU No. 8 Tahun 2008 tentang Perlindungan Konsumen. Pihak pelaku usaha atau penerbit yang telah menerbitkan dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan akan dijerat hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Ini sudah jelas dan tegas tertuang dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen,” lanjut Mas Hadi.

Perlu diketahui, bahwa beritab Buku Penjasorkes Kelas 6 SD yang diduga telah diterbitkan oleh CV Dewi Pustaka dengan merk dagang New Fokus yang mana perusahaan penerbitan itu adalah milik salah satu Oknum Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto ini jadi pemberitaan dan sempat viral di kanal You Tube dan berita Online di Mojokerto sehingga menjadi sorotan publik.( Ton / Fiq )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *