banner 700x256

Gus Hadi Kecewa Berat Atas di SP3nya Laporan Pidana Pertambangan Ilegal di Desa Temon

Ketua Barracuda Indonesia Hadi Purwanto ST SH
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – News PATROL.COM –

Rasa kecewa yang mendalam saat ini mendera di hati Ketua Barracuda Indonesia Hadi Purwanto ST SH yang akrab disapa Gus Hadi ini, pasca turunya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) dengan Nomor : B/1159/XII/RES.5.5./2024/Satreskrim tanggal 16 Desember 2024 oleh Kapolres Mojokerto melalui Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, S.T.K.,S.I.K., M.Si., M.H. terkait perkara dugaan tindak pidana pertambangan illegal yang berlokasi di Dusun Kepiting Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto.

Sebab selama ini Gus Hadi selalu gencar melakukan pelaporan kasus ini ke Polres Mojokerto dan Polda Jatim. Bahkan sebelumnya telah ramai diberitakan oleh media Online di Jawa Timur bahwa Barracuda Indonesia telah melaporkan dugaan tindak pidana pertambangan illegal yang diduga beroperasi tanpa ijin yang berlokasi di Dusun Kepiting Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto ke Polda Jawa Timur pada 18 Agustus 2024 dengan jerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Gus Hadi ini kecewa berat dengan keputusan Polres Mojokerto yang telah meng SP3 kan perkara dugaan adanya tambang pasir milik Oknum Kepala Desa di Kecamatan Trowulan inisial NRD, yang dilaporkan oleh Hadi Gerung ke Polda Jatim dan Polres Mojokerto terkait adanya tambang Ilegal di Desa Temon.

Sementara Gus Hadi yang diwawancarai oleh puluhan wartawan di kantornya pada Sabtu (21/12) lalu itu tampak begitu kecewa terhadap keputusan Polres Mojokerto yang meng- hentikan dugaan pelaporan adanya tambang Ilegal di Desa Temon Trowulan tersebut. ” Saya sangat kecewa dan tidak habis pikir terhadap keputusan Polres Mojokerto yang telah menghentikan perkara tambang di Desa Temon, Dan, Saya kaget adanya pemberitahuan dari Polres Mojokerto bahwa penyelidikan terkait perkara tambang di Desa Temon telah di hentikan atau SP3 kan, dengan alasan tidak cukup bukti katanya, ” ucap Gus Hadi dengan raut wajah memerah.

” Kami menghormati keputusan tersebut karena itu merupakan kewenangan Satreskrim Polres Mojokerto, Akan tetapi akuntabilitas penghentian penyelidikan tersebut harus dapat dibuktikan. Jangan sampai ada rekayasa dan drama dalam penanganan perkara ini karena ini menyangkut marwah institusi polri. Segera kami akan membawa permasalahan ini ke meja Kapolda Jatim, Kapolri, Kompolnas dan Komisi III DPR RI, karena kami yakin ada oknum polisi yang patut diduga bermain dalam permasalahan ini, ” tegas Gus Hadi ber- api.

Para wartawan saat melakukan Konfirmasi terkait di SP3nya Perkara Tambang yang Diduga Ilegal di Desa Temon

Gus Hadi pun langsung menyamakan perkara ini nanti seperti kasus Sambo dimana banyak oknum polisi bermain dalam kasus tersebut. ” Saya tidak akan menyerah sampai disini. Akan kami bongkar drama ini secara terang benderang,” lanjut Gus Hadi dengan nada tinggi.

Dalam Wawancara tersebut Gus Hadi pun menyampaikan bahwa dirinya yakin bahwa 100 % perkara yang dilaporkannya merupakan peristiwa pidana. “Bukti-bukti dan saksi-saksi yang disampaikan sudah lebih dari cukup akan tetapi menurut Satreskrim Polres Mojokerto menyimpulkan bahwa perkara ini tidak cukup bukti, padahal dilaporan sudah kami sertakan bukti gambar dan bukti video, bahwa terdapat kegiatan pertambangan berupa material tanah urug dan pasir di Dusun Kepiting Desa Temon dengan menggunakan alat berat merk Komatsu pc88uu warna Biru pada tanggal 12, 13, 14, 15 dan 16 Agustus 2024.” tegas Gus Hadi lagi sambil mengepulkan asap rokok nya.

Baca juga :  Ungkap Peredaran Narkoba, 3 Pelaku Diamankan Polsek Sungkai Jaya

Dalam kesempatan tersebut Gus Hadi juga menyebutkan bahwa dalam bukti tersebut juga menjelaskan aktivitas beberapa dump truck tiap harinya pada tanggal tersebut mengangkut material tanah dan pasir keluar dari lokasi pertambangan tersebut. ” Secara akal sehat, masuk akal kah bahwa laporan kami tidak cukup bukti. Tidak kalah penting dalam laporan kami sertakan juga bukti bahwa kegiatan pertambangan
tersebut belum memiliki izin WIUP, IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi, sementara saksi-saksi yang kami ajukan, tidak pernah sama sekali dimintai keterangan atau diperiksa oleh penyidik, ada apa ini, ” tanya Gus Hadi sambil geleng geleng kepala.

Dilain pihak, Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K, M.Si., M.H.dan Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si., saat diklarifikasi oleh para wartawan terkait permasalahan ini tidak bergeming.

Akan tetapi melalui pesan WA, Kapolres Mojokerto menyuruh para awak media komunikasi dengan penyidik dan Kasatreskrim Polres Mojokerto.

Sementara saat dihubungi melalui pesan WA, AKP Nova Indra Pratama bersedia dan berjanji kepada awak media akan memberikan klarifikasi pada Senin (23/12) pukul 10.00 WIB. Lama menunggu kurang lebih 1 jam lebih, para awak media sekitar pukul 11.00 WIB yang berharap ditemui AKP Nova Indra Pratama malah ditemui oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Bambang Sunandar.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Bambang Sunandar mengatakan, ia ditugaskan Kasat Reskrim Polres Mojokerto untuk memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkara tambang yang diduga ilegal di Dusun Kepiting Desa Temon.

“Jadi Kasat Reskrim Polres Mojokerto kebetulan ada kegiatan lain sehingga pada kesempatan ini belum bisa menemui secara langsung. Yang mengetahui pokok perkara mengapa keluar SP3 tentu Kanit Tipiter. Saya hanya mengikuti gelar perkaranya saja. Yang jENIN itu karena kurang adanya bukti,” ungkap Iptu Bambang Sunandar di ruangan Humas Polres Mojokerto, Senin (23/12/2024).

Ditambahkannya, SP3 bukan berarti akhir dari segalanya. Jadi nanti jika ada novum baru maka penyelidikan bisa dimulai lagi dan tidak menutup kemungkinan bisa naik penyidikan.

“Terkait mengapa 4 saksi dari pelapor tidak dimintai keterangan maupun saksi ahlinya dari instansi siapa itu yang mengetahui Kanit Tipiter Polres Mojokerto. Silahkan pelapor yakni Barracuda bisa menanyakan
langsung ke penyidik,” terang Iptu Bambang Sunandar.

Dilain pihak, merasa tidak cukup puas akan jawaban Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Bambang Sunandar, para awak media mencoba langsung melakukan klarifikasi kepada Kapolres Mojokerto terkait permasalahan ini melalui pesan WA kepada Kapolres Mojokerto, Akan tetapi Kapolres tidak bisa menemui para awak media karena beliaunya sedang menghadiri Pengajian bersama para Kyai dan Ulama Mojokerto. ( Ririn ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *