banner 700x256

Ibu Muda Buang Bayi Kandung di Sungai Badegaan Ponorogo Ditetapkan Menjadi Tersangaka

Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka
banner 120x600
banner 336x280

Ponorogo – News PATROLI.COM –

Satreskrim Polres Ponorogo akhirnya menetapkan ibu pembuang bayi di sungai Keden dusun Poh sawit Desa Karangan Kecamatan Badegan Ponorogo sebagai tersangka pada Jumat, 20/10/2023.
“Sejak Jumat, 20/10 kemarin kita sudah tetapkan ibu bayi dengan inisial A sebagai tersangka.”ujar Guling Sunaka, Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo Senin, 23/10/2023.

Dijelaskan Guling, mengingat tersangka masih dibawah umur maka dalam penanganan perkara ini menggunakan sistem peradilan anak. Artinya, keseluruhan proses penyelesaian perkaranya anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

“Saat ini usia tersangka masih 17 tahun maka statusnya yakni ABH,” beber Guling. Kanit Pidum Polres Ponorogo.

Baca juga :  Kuasa Hukum EWK Akan Melaporkan Balik Pelapor ke Polda Jatim dan Lakukan Gugatan Terkait Arisan Online

Guling juga menyebut, penetapan tersangka ini setelah penyidik berhasil melengkapi dua alat bukti. Dua alat bukti tersebut yakni keterangan saksi dan bukti petunjuk berupa baju tersangka yang digunakan untuk membungkus bayi.

“Untuk bukti petunjuk berupa baju, dan tersangka mengakui bahwa baju tersebut miliknya yang digunakan untuk membungkus bayi yang baru dilahirkannya,” tegas Guling.

Guling juga menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Sebab pihaknya kini masih terus melakukan pendalaman serta mencari tambahan barang bukti, termasuk menunggu hasil laboratorium sampel DNA.

“Hasil DNA masih kita tunggu, kita juga tidak tahu kapan hasil DNA keluar,” pungkasnya.

(Marsudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *