Kades Kesimantengah, kec. Pacet. Kab. Mojokerto Diduga Menyalagunakan Jabatan

banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto, newspatroli.com
Senin(25/7/2022), Kepala Desa (Kades) diduga banyak melakukan penyimpangan dengan menyalagunakan jabatannya, sehingga banyak dikeluhkan dari warga desa Kesimantengah. Bahkan oknum tersebut juga diduga telah melakukan nikah siri, dengan adanya ulah oknum Kades tersebut banyak warga yang merespon negatif atas prilaku Kades itu dan banyak penilaian negatif dari masyarakat setempat.

“Dia beristri dua,” kata salah satu seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya sambil menghela nafas panjang.
Warga tersebut juga menambahkan, oknum kades tersebut juga diduga melakukan beberapa pelanggaran seperti penyalahgunaan dana sertifikat PTSL yang seharusnya besar biaya hanya Rp 150.000,- menjadi Rp 600.000,- juga masalah dana pembangunan makam desa serta dugaan menyewakan tanah bengkok untuk dijadikan jalan galian C. Serta masalah Pengangkatan Sekdes yang tidak melalui kordinator baik dengan pemerintah Desa maupun sosialisasi kepada dusun dusun yang terkait.

“Sedang untuk sewa tanah bengkok untuk galian C seharusnya perdusun mendapatkan dana sebesar Rp 4 juta perdusun, namun dari lima dusun yang ada tidak ada yg mendapatkan sama sekali. Sehingga dana sebesar Rp 20 juta tersebut berhenti sampai di Desa saja, terangnya.

Kades Kesimantengah, Bangga Al Hakim

Kepala Desa Kesimantengah, Bangga Al Hakim, ketikan dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, bahwa untuk dana sertifikat PTSL tersebut dikarenakan wajib pajak tidak membayar pajak sehingga ada kenaikan dari pembayaran, sedang untuk pembangunan makam semua sudah dilakukan sesuai dengan perencanaan.

” Kalau untuk sewa tanah bengkok, memang tahun kemarin belum ada kesepakatan sehingga semua dana masuk ke Kas Desa. Untuk tahun 2022 ini sudah ada pembicaraan untuk dibagikan ke tiap dusun,” terangnya.

Sedang untuk kasus nikah sirih, Bangga menambahkan sudah ada izin dari istri pertama sehingga apa yang dilakukan tidak melanggar hukum agama dan wanita yang dinikahi pun merupakan janda dan bukan istri orang seperti kabar miring yang beredar.(Ags/MW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *