Jakarta – News PATROLI.COM –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tingkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait dugaan tindakan korupsi dana siap pakai kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
“Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
Budi menyampaikan pihak yang telah ditetapkan tersangka akan ditahan di Rutan KPK. Namun, dia belum menjelaskan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan. Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali,” tuturnya.
Selain menahan para tersangka, KPK juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp 1,4 miliar dan logam mulia emas.
BNPB Hormati OTT KPK
BNPB menghormati operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK menyangkut lembaganya. BNPB mendorong agar asas praduga tak bersalah tetap dipenuhi.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata jubir BNPB, Berton Padjaitan, kepada wartawan, Selasa (13/10).
Berton mengatakan BNPB kooperatif akan buka-buka terkait OTT yang ditangani KPK. BNPB juga berjanji tidak akan mengintervensi kasus OTT yang ditangani KPK.
“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya.
















