banner 700x256

Mantan Kadispendik Jatim Ditahan Terkait Dugaan Korupsi 8,2 Miliar

aiful Rachman dan seorang kepala sekolah swasta di Jombang, Eny Rhosidah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim
banner 120x600
banner 336x280

Surabaya – News PATROLI.COM –

Saiful Rachman, mantan kepala dinas pendidikan Propinsi Jatim ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim. Dia diduga menggunakan dana senilai Rp 16,2 miliar tidak sesuai peruntukannya sehingga merugikan keuangan negara Rp 8,2 miliar. 

Saiful ditetapkan tersangka bersama Eny Rhosidah, kepala sekolah swasta di Jombang. Keduanya dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejari Surabaya, Rabu (2/8).

Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto menjelaskan, tersangka Saiful dengan jabatannya sebagai kepala dinas pendidikan Jatim menerima DAK Rp 16,2 miliar pada 2018 untuk pembangunan ruang praktik siswa, konstruksi atap dan pengadaan mebeler di 60 sekolah.

Namun, proyek itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dana yang cair tidak digunakan sesuai peruntukannya. “Penggunaan DAK tidak sesuai ketentuan. Pembangunanan ada yang tidak dilaksanakan. Setelah dilakukan audit oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) ternyata ada potensi kerugian negara Rp 8,2 miliar,” kata Windhu saat dikonfirmasi.

Baca juga :  Biadab!, Korban Penganiayaan di Graha Jermal Ngaku Disekap, Disiram Air Kencing dan Dipaksa Makan Kotoran

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (Mar/Jhons)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *