MOJOKERTO. news patroli.com.
Jagat Media Sosial ( Medsos ) di Mojokerto Jawa Timur akan Heboh dengan adanya pemberitaan Seorang Oknum Anggota DPRD Kota Mojokerto, bernisial ” NSR ” ( 39 ) yang diduga telah menipu ratusan juta, dan siap – siap akan dilaporkan kepihak yang berwajib oleh Triyanto Herry Sulistiyono (53 ) Warga Japan Raya Sooko Kabupaten Mojokerto, Yang merasa jadi korban Oknum Anggota DPRD Kota Mojokerto tersebut melalui LBH DJAWA DWIPA yang berkantor di Banjarsari,Kedunglengkong Dlanggu ini.
Dalam pengaduanya ke LBH DJAWA DWIPA, Triyanto terpaksa menempuh jalan ini karena merasa Oknum Anggota DPRD Kota Mojokerto berinisal “NSR” itu tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Dalam Kasus yang saya hadapi ini, Saya mempercayakan permasalahan ini sepenuhnya kepada LBH DJAWA DWIPA. Dan, Saya tadi juga sudah memberi kuasa khusus atas perkara saya ini kepihak LBH DJAWA DWIPA, Saya yakin terhadap kredibilitas teman-teman di LBH DJAWA DWIPA. Saya datang ke LBH DJAWA DWIPA ini mencari keadilan, saya merasa ditipu. Semua bukti tadi sudah saya serahkan,” jawab Pak Tri, Sapaan akrab Drs. H. Triyanto, HS itu saat berada di kantor LBH DJAWA DWIPA, Kamis ( 16/ 12/ 2021 ) Siang.
Pak Tri menceritakan, bahwa masalah ini berawal saat “NSR” yang saat ini menjabat sebagai Oknum Anggota DPRD Kota Mojokerto itu datang meminjam modal untuk usaha sepatu sebesar Rp 100 Juta pada 14 Nopember 2016 dengan janji memberikan keuntungan Rp 5 Juta yang akan diserahkan tiap tanggal 14 tiap bulannya.
“Semua sudah ada buktinya. Dia sendiri yang menulis pernyataan dan menjanjikan keuntungannya. Saat itu saya hanya ingin berniat baik membantu dia, tetapi tidak disangka dia berbuat dzalim kepada saya. Saya hanya 3 kali diberi keuntungan, selanjutnya dia menghilang entah kemana. Tiba-tiba saja saya diberitahu teman-teman kalau dia saat ini menjadi anggota DPRD Kota Mojokerto Penganti Antar Waktu ( PAW ) untuk mengantikan Anggota DPRD sebelumnya yang yang meninggal dunia. ,” ujar Pak Tri.
Pak Tri menceritakan kronologi sampai Oknum Anggota DPRD Kota Mojokerto, NRS berhutang kepada nya, yang awalnya dia tidak kenal dengan NSR. Yang memperkenalkan TRI dengan NRS adalah Ridwan.
“Saya awalnya diperkenalkan oleh Ridwan yang pada intinya ada teman Ridwan yang bernama NSR yang kesulitan modal untuk usaha sepatu. Lalu saya bantulah dia. Mereka sendiri yang mengambil uang tersebut di rumah saya. Saya serahkan langsung uang tersebut kepada NSR disaksikan Ridwan, Gunadi dan istri saya,” lanjut Pak Tri memaparkan kronologi awalnya sampai dia mau meminjamkan uang nya kepada Oknum Anggota DPRD Kota Mojokerto itu.
Dilain pihak, Ketua LBH DJAWA DWIPA, Hadi Purwanto S.H., S.T. saat melakukan Konferensi Pers Kepada Puluhan Wartawan, menjelaskan bahwa dirinya selaku Direktur LBH DJAWA DWIPA telah menerima pengaduan dari warga Japan Raya, yang bernama Triyanto, HS, yang merasa tertipu ratusan juta rupiah oleh Oknum Anggota DPRD Kota Mojokerto berinisal “NRS”. ‘ Kami sudah menerima pengaduan beliau. Dan beliau sudah menguasakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kami. Bukti-bukti asli sudah diserahkan juga tadi,” terang Hadi Purwanto.
Hadi juga menerangkan bahwa total kerugian yang diderita oleh warga Japan Raya tersebut adalah senilai Rp 390 Juta. Untuk tahap awal, Hadi berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Saya masih berharap NSR beritikad baik menyelesaikan permasalahan ini dengan bijak. Apalagi NSR adalah anggota DPRD yang seharusnya bisa menjadi teladan dan pengayom bagi masyarakat. Saya hanya ingin membangun kesadaran NSR dengan baik-baik. Kalau tidak sadar ya resiko beliau, karena kami akan menyadarkan beliau dengan cara yang bermartabat, dengan melaporkan Oknum Anggota DPRD Kota Mojokerto tersebut ke pihak yang berwajib,” tegas Hadi Purwanto.
Hadi Purwanto menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak main-main. Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul sudah jelas dan tegas menerangakan kontruksi perkara yang terjadi.
“Kontruksi Perkara sudah jelas. Dua alat bukti cukup kuat yaitu kuitansi pembayaran dan surat perjanjian. Saksi-saksi juga ada. Unsur subjektif dan unsur objektif perbuatan yang dilakukan NSR juga sudah cukup jelas. Tetapi saya masih berharap NSR menyelesaikan masalah ini dengan baik,” tutur Hadi Purwanto .
Apabila perkara ini tidak bisa diselesaikan dengan baik-baik, dirinya menegaskan, bahwa LBH DJAWA DWIPA tidak segan-segan untuk melaporkan NSR kepada pihak berwajib.
“Demi memperjuangkan rasa kebenaran dan keadilan bagi Pak Tri, Kami tidak segan-segan akan melaporkan NSR terkait dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP,” tegas Hadi saat mengakhiri keterangan kepada insan jurnalis yang mengikuti Press release di Markas LBH DJAWA DWIPA. (Ton / Rin )










