MOJOKERTO. newpatroli.com
Sempat Viral dan Jadi perbincangan serius warga Mojokerto terhadap perkara yang menimpa Mbok Antinah ( 82 ) seorang buruh tani yang tingga FCl di Dusun Urung -Urung Desa Kebon Agung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto yang menjadi korban atas pemalsuan dan penggelapan SHM No. 501, yang diduga dilakukan oleh Kaji Sri Widodo.
Sehingga untuk mengadukan nasibnya yang terzolimi tersebut, Akhirnya Mbok Atinah minta bantuan hukum kepada LBH DJAWA DWIPA.
Dalam Konferensi Pers yang digelar di Kantor LBH DJAWA DWIPA tersebut, pihak keluarga Mbok Atinah melalui LBH DJAWA DWIPA ini akan melaporkan permasalahan yang dihadapinya ini ke Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Di Kantor Mabes Polri Jln. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Penegasan akan dilaporkannya pihak H. Sri Widodo ( Pihak Terlapor ) ke Kapolri disampaikan oleh Hadi Purwanto ST SH, Direktur LBH Djawa Dwipa dan Rekan saat mengelar Pres Release di Kantor Pusatnya yang beralamatkan di Jalan Banjarsari No. 59 Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Sabtu siang, (18/12/2021)
” Assalamualaikum, selamat siang rekan rekan Pers semua. Hari ini kami secara resmi telah melaporkan Haji Widodo dan para pihak terkait kepada Bapak Kapolri. Kami berharap Bapak Kapolri dan jajarannya segera menangkap para pelaku yang sudah tega memalsukan dan menggelapkan SHM Nomor 501 milik Mbok Antinah. Alat bukti dan barang bukti sudah lengkap,” tegas Hadi menjelaskan kepada puluhan awak Media yang mengikuti konferensi pers.
Dalam kesempatan itu Hadi menjelaskan, bahwa alat bukti itu antara lain berupa salinan SHM Nomor 501 dengan Luas Tanah 3380 m2 yang aslinya atau nama pemegang hak adalah Padi Pak Antinah tiba-tiba berganti menjadi Sri Widodo.
“Jadi SHM Nomor 501 milik Mbok Antinah saat ini sudah berganti nama menjadi Sri Widodo. Padahal Mbok Antinah tidak pernah menjual lahan tersebut kepada Sri Widodo. Banyak dokumen yang patut diduga hasil rekayasa sehingga SHM Nomor 501 milik Mbok Antinah bisa berganti status kepemilikan,” Jelas Hadi geram.
Masih menurut Hadi, ada 4 hal utama dalam pengaduan Mbok Antinah tersebut. 4 Hal tersebut adalah dugaan pemalsuan Surat Keterangan ahli Waris yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Kebonagung pada tahun 2001, dugaan pemalsuan Surat Kuasa Jual, dugaan pemalsuan Akta Jual Beli yang diterbitkan dan disahkan oleh Notaris Edwina Kusumaatmadja dan dugaan pemalsuan status kepemilikan dalam SHM 501.
“Jadi alat bukti kami sudah lengkap, Kontruksi perkara sudah jelas. Kami berharap demi keadilan dan demi tegaknya supremasi hukum untuk Mbok Antinah, bapak Kapolri segera menangkap para pelaku yang tega telah memalsukan dan menggelapkan SHM milik seorang buruh tani lemah tersebut,” pinta Hadi.
Dalam release tersebut juga ditegaskan bahwa LBH Djawa Dwipa akan terus mengawal permasalahan ini sampai tuntas.
“ Perlu diingat, Kami bertekad untuk mengawal permasalahan ini sampai tuntas. Kami percaya bapak Kapolri akan menanggapi permasalahan ini dengan tegas dan segera menangkap para pelaku yang terlibat pemalsuan dan penggelapan SHM milik Mbok Antinah,” lanjut Hadi berapi -api.
Dilain pihak , Penasehat Hukum Mbok Antinah dari LBH Djawa Dwipa yaitu Zamroni, S.Pdi, S.H., M.H. bahwa pemalsuan keterangan dan pemalsuan akta otentik yang telah mereka lakukan adalah sebuah peristiwa pidana.
“Mereka kita laporkan dengan jerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP serta Pasal 372 HUHP,” jelas Zamroni.
Dan perlu diketahui, acara Pres release tersebut juga dihadiri oleh korban Mbok Antinah yang didampingi oleh anaknya yang bernama Suyanto.
yang mengatakan kepada para media, bahwa dirinya mewakili keluarganya berharap Sertifikat kembali seperti dulu, atas nama Yadi pak Antinah , untuk para pelaku pemalsuan dan penggelapan SHM N0. 501 tersebut ditangkap dan dihukum seadil-seadil-adilnya.
“ Saya harap sertifikat no 501 dengan luas 3380 M2 milik keluarga saya kembali seperti dulu , dan para pelaku pemalsuaan dan penggelapan SHM milik ibu saya di hukum sesuai peraturan yang berlaku,” harap Suyanto.
Ditempat terpisah H.Sri Widodo dikonfirmasi awak media melalui Whats App terkait persoalan ini dianggap tidak benar ,” ” terangnya singkat.
Sementara itu Mantan Kades Kebon Agung M.Dassan dikonfirmasi awak media terkait ,pihak yang terlibat dugaan pemalsuan dalam proses balik nama sertifikat no.501 dilaporkan Kapolri ,” proses AJB lewat Notaris, tidak lewat Desa, jadi tanya ke Beliau nya H. Sri widodo saja,” jelasnya singkat. ( Ton/ Rin)










