Jombang, Newspatroli.com
Operasi penegakan protokol kesehatan akan terus di laksanakan oleh jajaran Polsek Ploso guna mencegah Penyebaran Covid-19, bagi masyarakat yang keluar rumah maupun nongkrong di warung kopi yang kedapatan melanggar Protokol Kesehatan tidak memakai masker, langsung di berikan sanksi.
Polsek Ploso akan terus dan rutin gelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan di masa Pandemi Covid 19 guna menekan Penyebaran Covid 19 di wilayah Kecamatan Ploso. Pada Operasi Yustisi ini personil Polsek Ploso yang dipimpin oleh Panit 2 Samapta Aiptu Yahsir Anang Wijaya masih mendapati warga masyarakat yang tidak memakai masker pada saat di pasar tradisional Desa Losari Kecamatan Ploso.
Penegakan Protokol Kesehatan kali ini di laksanakan di area pasar tradisional. Pada operasi ini bagi pedagang, pengunjung dan warga masyarakat yang keluar rumah yang kedapatan tidak memakai masker dan tidak mematuhi Protokol kesehatan langsung di berikan sanksi berupa tegoran lisan.
Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat melalui Kapolsek Ploso Kompol Darmaji menambahkan bahwa operasi ini dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sehingga memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak disiplin.
“Dengan adanya hukuman efek jera tersebut, masyarakat diharapkan bisa lebih disiplin dalam penggunaan masker sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah Kecamatan Ploso” ucapnya
“Karena kesadaran masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 ini juga penting. Jadi harapannya masyarakat tidak lupa dalam menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker apabila keluar rumah” tutup Kapolsek. (Muji)










