Mojokerto, Newspatroli.com
Untuk Menyikapi berbagai manuver dan langkah, adanya upaya Kudeta dari para Oknum mantan Pengurus KPRI BUDI ARTHA yang ingin mengambil alih Kekuasaan dan Kepengurusan KPRI BUDI ARTHA dari Ketua yang Sah, yakni Pak Malikan, maka LBH Permata LAW yang diberikan Kuasa Hukum dari Pak Malikan perlu memberikan klarifikasi kepada masyarakat dan para pejabat di Pemerintahan Kabupaten Mojokerto.
Agar upaya pengambilan Alihan dari 4 Oknum mantan Pengurus KPRI BUDI ARTHA ini tidak semakin liar dan jadi pemberitaan publik, maka Pak Malikan selaku Ketua KPRI BUDI ARTHA yang Sah, melalui kuasa Hukumnya Alex Askohar, SH, didampingi Rekanya Mauliddin, SH, dari LBH PERMATA LAW memberi klarifikasi bertempat di Rumah makan Sekarsari Jalan Empu Nala Kota Mojokerto, Jum’at Siang, 03/06/2022.
Dalam keterangannya kepada para Wartawan, Pengacara Kondang Jatim yang akrab disapa Pak Alex’s ini, mengatakan bahwa untuk menyikapi adanya permasalahan yang ada di tubuh KPRI BUDI ARTHA dirinya Selaku Kuasa Hukum dari Pak Malikan sudah melakukan upaya pendekatan dan koordinasi dengan Institusi terkait yakni, Kepala Dinas Koperasi dan Kepala Dinas Pendidikan untuk mencari solusi terbaik pada permasalahan yang ada di tubuh KPRI Budi Artha agar tidak berlarut- larut. ” Jadi, kami selaku kuasa hukum dari Pak Malikan sudah berupaya untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Koperasi, dengan maksud kami meminta petunjuk atau arahan untuk melangkah lebih lanjut tentang persoalan di tubuh KPRI BUDI ARTHA, akan tetapi pihak Ketua Koperasi dan Kepala Dinas Pendidikan, tidak merespon dan menanggapi keinginan kami untuk melakukan audiensi, Ini ada apa, Saya jadi curiga jangan jangan Ketua Koperasi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto ini sudah di intervensi atau dipengaruhi oleh para mantan Pengurus KPRI BUDI ARTHA yang telah mengundurkan diri itu, dan saya minta Bupati Mojokerto harus tahu ini, sebab ada pejabatnya yang tidak kooperatif dengan permasalahan dilingkungan kerjanya.” ucap Pak Alex’s dengan nada tinggi.
Pengacara yang dikenal Dermawan ini juga mengungkapkan, bahwa keinginan dirinya untuk bertemu dengan Ketua Koperasi dan Kepala Dinas Pendidikan, pihaknya dari LBH PERMATA LAW akan membeberkan tentang kondisi sebenarnya yang terjadi di Tubuh KPRI BUDI ARTHA, agar permasalahan ini cepat selesai, karena semua koperasi termasuk KPRI Budi Artha ini, yang menjadi pembina adalah Dinas Koperasi Kabupaten Mojokerto, tapi kenapa justru Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Mojokerto tidak mau menerima kami untuk Audensi
Sementara itu juru bicara LBH Permata LAW Mauliddin SH, menjelaskan, bahwa Pak Malikan, saat ini masih sebagai Ketua KPRI Budi Arta yang sah, otoritas pada KPRI Budi arta tetap pada Pak Malikan, kecuali ada perubahan, ingat azas koperasi itu kekeluargaan, sehingga kalau ada orang lain mengatas namakan KPRI Budi Artha itu sudah salah, dan pihaknya akan melakukan upaya hukum nantinya.
Dilain pihak Mauliddin telah mencermati di lapangan bahwa Oknum mantan Pengurus seolah -olah mengerti dengan masalah Koperasi, dengan membentuk tim Advokasi pembelaan Anggota KPRI Budi Artha, tanpa sepengetahuan Ketua KPRI Budi Arta, jelas ini salah, dan abal – abal semata karena tidak ada dasarnya. ” Mereka para Oknum mantan Pengurus KPRI BUDI ARTHA ini mendatangi Sekolah – Sekolah, padahal mereka itu sudah mengundurkan diri menyerahkan surat bermaterai, tapi nyatanya dilapangan
dirinnya melihat kalau Pak Malikan seolah olah telah “dikeroyok ” oleh orang – orang Dinas dan para mantan Pengurus KPRI BUDI ARTHA yang telah mengundurkan diri itu, Dan jika mantan Pengurus KPRI BUDI ARTHA yang telah mengundurkan diri itu masih terus melakukan gerakan, maka kami dari LBH PERMATA LAW tidak segan segan untuk melakukan upaya hukum.
Sementata itu ditempat terpisah, Ibu Yayuk selaku karyawan KPRI Budi Arta dalam kesempatan itu menceritakan, bahwa ada 4 orang mantan Pengurus KPRI BUDI ARTHA akan mengadakan rapat dikantor, maka saat itu dirinya langsung menyuruh 4 orang tersebut keluar dari kantor, karena kami anggap sudah bukan pengurus. “Kami kira mereka 4 orang itu datang ke kantor bermaksud akan mengembalikan berkas, tapi tak tahunya mau gelar rapat dalam kantor, maka saat itulah saya suruh mereka keluar , karena mereka kami anggap sudah mengundurkan diri dari Kepengurusan KPRI BUDI ARTHA'” ucap Ibu Yayuk.
Dijelaskan oleh Bu Yayuk, bahwa pengurus yang mengundurkan diri nanti akan digantikan dengan Pengurus baru melalui PAW. ” Untuk mengantikan mereka yang mengundurkan diri, maka nantinya KPRI Budi Artha akan mengadakan Pergantian Antar Waktu untuk mengisi kekosongan jabatan Pengurus di KPRI BUDI ARTHA yang telah ditinggalkan oleh 4 orang Pengurus KPRI BUDI ARTHA yang telah mengundurkan diri itu,” lanjut Bu Yayuk. ( Kartono )










