banner 700x256

Polresta Sidoarjo Rilis Penipuan Dari Perkenalan di Mensos

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo, newspatroli.com
Lebih waspada berkenalan seseorang melalui media sosial, agar belakangan tidak terjadi penipuan dengan berbagai modus.

Agar kita tidak mengalami seperti yang menimpa K, wanita 45 tahun, asal Tulangan, Sidoarjo. Sekitar enam bulan ia mengenal pria, NH, 35 tahun, Gempol, Pasuruan melalui media sosial. Dari perkenalan keduanya di media sosial, berlanjut pertemuan tatap muka langsung sebanyak dua kali.

Pada pertemuan kedua di sebuah cafe di Porong, Minggu (6/9/2021) malam. NH, meminjam sepeda motor K untuk ke sebuah tempat, namun setelah ditunggu hingga beberapa jam NH tidak kembali.

Karena merasa telah menjadi korban penipuan atau penggelapan, korban K akhirnya melaporkan kejadian tersebut di Polsek Porong Polresta Sidoarjo. Ia mengaku, kehilangan satu unit sepeda motor matic yang sampai sekarang masih dalam pencarian barang bukti oleh polisi. Selain itu, di dalam joknya ada uang tunai senilai Rp. 3 juta dan satu unit handphone.

Baca juga :  Selama 3 Tahun Beroperasi, CV SAS Diduga Tidak Memiliki PBG

“Dari laporan korban, polisi langsung menangkap NH sebagai tersangka kasus penipuan atau penggelapan, sebagaimana dalam Pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Kapolresta Sidoarjo menghimbau kepada masyarakat, agar bijak dalam menggunakan media sosial. Serta jangan mudah percaya dengan orang tak dikenal, melalui media sosial. (Ags/MW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *