banner 700x256

Polresta Sidoarjo Tangkap Eksekutor Penembakan Juragan Rongsokan

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo,newspatroli.com
Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pelaku penembakan juragan pengepul rongsokan, Sabar (37), yang terjadi di bawah Jembatan Layang Larangan, Sidoarjo pada Rabu, (29/6/2022).

Jumat, (01/07/2022) Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam gelar pers release didepan Mapolresta menyampaikan eksekutor penembakan berhasil diamankan. Pelaku adalah JO ia merupakan orang yang diminta E untuk mengeksekusi Sabar. Pelaku JO berhasil ditangkap di wilayah Sokobanah, Sampang, satu hari setelah kejadian penembakan.

Dari hasil keterangan pelaku dan sejumlah saksi, E diduga memiliki dendam pribadi terhadap Sabar sejak 5 tahun yang lalu. Dimana E merasa jika istrinya diganggu oleh Sabar,
JO mendapat order dari E untuk mengeksekusi Sabar sejak dua pekan sebelum kejadian penembakan. JO dijanjikan diberi uang Rp 100 juta oleh E. Namun uang tersebut belum sempat diterima oleh JO.

Dalam aksinya JO menembak Sabar sebanyak dua kali. Akibatnya Sabar mengalami luka dilengan kiri hingga tembus ke dada dan juga luka dileher kiri tembus leher kanan sehingga korban mengalami kritis.
Pada akhirnya nyawa korban tidak tertolong setelah dirawat intensif selama dua hari di RSUD Sidoarjo,” tutur Kapolresta Sidoarjo. Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Baca juga :  Sidang Lapangan PN Medan Memanas, Tergugat Disebut Keberatan Hingga Emosi Saat Pemeriksaan

Dari hasil penangkapan JO, polisi berhasil menyita barang bukti berupa senjata api yang dipakai JO. Dimana Senjata api tersebut didapatkan dari E. Selanjutnya Senjata tersebut akan dikirim ke Labfor Polda Jatim.
Guna untuk dicocokan dengan proyektil dan selongsong peluru yang sudah diamankan. Agar nantinya dapat diketahui jenis senjata itu. Apakah itu senjata rakitan atau pabrikan.

Disamping itu petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa jaket ojek online dan helm yang dipakai JO dan barang tersebut sempat dibuang. Tetapi polisi berhasil menemukan barang bukti tersebut dan barang bukti ini sesuai dengan keterangan beberapa saksi, kata Kusumo Wahyu Bintoro.

Akibat perbuatannya JO dikenakan pasal berlapis dengan hukuman mati atau seumur hidup sesuai pasal 340 KUHP. Tindakan JO merupakan pembunuhan berencana. Selain itu juga dijerat pasal 355 ayat (2) dengan pidana paling lama 15 tahun. Terakhir pasal 351 ayat (3) dengan pidana paling lama tujuh tahun. (Ags/MW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *