banner 700x256

Proyek Tanpa Identitas dan Papan Kegiatan Kian Marak di Ponorogo

banner 120x600
banner 336x280

Ponorogo – News PATROLI.COM –

Fenomena proyek siluman kembali mencuat di Kabupaten Ponorogo. Sejumlah kegiatan pembangunan fisik yang dibiayai uang negara diduga dikerjakan tanpa papan informasi, minim transparansi, dan berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan anggaran.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah proyek pembangunan saluran irigasi (plengsengan) di Desa Glinggang, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.

Di lokasi pekerjaan, tidak ditemukan papan nama proyek sebagaimana diwajibkan dalam setiap kegiatan pembangunan yang bersumber dari keuangan negara.

Pantauan Tim di lapangan menunjukkan, proyek irigasi tersebut telah berjalan, bahkan sebagian struktur sudah terpasang. Namun publik sama sekali tidak memperoleh informasi mengenai sumber dana, nilai anggaran, volume pekerjaan, nama pelaksana, maupun jadwal pelaksanaan.

Material Dipertanyakan, Batu Padas Digunakan

Selain ketiadaan papan proyek, kualitas pekerjaan juga menuai tanda tanya. Dari hasil pengamatan, ditemukan penggunaan batu padas pada struktur plengsengan.

Padahal, batu jenis tersebut dikenal mudah rapuh dan tidak direkomendasikan untuk konstruksi irigasi yang membutuhkan kekuatan jangka panjang.

“Kalau batu padas dipakai untuk irigasi, daya tahannya patut dipertanyakan. Ini menyangkut kualitas dan kekuatan bangunan,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Rantai Mandor dan Pemborong Berlapis

Penelusuran lebih lanjut mengungkap rantai pelaksana proyek yang tidak transparan.

Dari keterangan narasumber di lokasi, seorang pekerja bernama Sugeng disebut sebagai pihak yang sering berada di lapangan dan disebut-sebut sebagai mandor. Sugeng mengaku berasal dari Desa Biting, Kecamatan Badegan.

Saat dikonfirmasi, Sugeng mengarahkan wartawan ke seseorang bernama Bagus. Namun saat dihubungi melalui sambungan telepon, Bagus menyatakan dirinya hanya mandor dari Surabaya dan tidak mengetahui detail proyek, bahkan menyebut, “Tidak tahu soal proyek Bu Sri.”

Bagus kemudian menghubungkan wartawan dengan Dian, yang mengaku sebagai pihak pemborong proyek. Kepada Ronggolawe News, Dian menunjukkan kwitansi permintaan uang sebesar Rp2.000.000 yang disebut-sebut diminta oleh Kamituwo Desa Glinggang.

Baca juga :  Dandim Ponorogo Pimpin Apel Kembali Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H Gelombang II Dilanjutkan Halal Bihalal

Ironisnya, ketika dikonfirmasi ke pihak desa, disebutkan bahwa tidak ada dana kas desa untuk proyek tersebut.

Anggaran Tidak Masuk Akal

Lebih mengejutkan lagi, Dian menyebut nilai anggaran proyek irigasi tersebut hanya sebesar Rp706.000.000 (Tujuh ratus enam juta rupiah) . Angka ini dinilai tidak rasional jika dibandingkan dengan volume pekerjaan fisik yang tampak di lapangan.

“Kalau benar hanya Rp706 ribu, lalu bagaimana mungkin pekerjaan plesengan sepanjang itu bisa berjalan?” ujar salah satu aktivis pemantau anggaran di Ponorogo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut seharusnya telah selesai pada 20 Desember 2025, namun hingga berita ini diturunkan, pekerjaan belum rampung sepenuhnya.

Kasus Serupa di Desa Biting

Tak hanya di Desa Glinggang, proyek serupa juga ditemukan di Desa Biting, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo. Proyek plesengan irigasi di desa ini memang memasang papan nama, namun informasinya tidak lengkap.

Papan proyek tidak mencantumkan panjang, lebar, volume pekerjaan, nilai anggaran, serta waktu pelaksanaan. Di lokasi, sebagian pekerjaan tampak sudah diberi lapisan penutup, sementara bagian lain dibiarkan terbuka.

Bahkan, proyek yang belum genap tiga bulan disebut warga sudah mulai retak dan rusak.

Dalam proyek ini, nama Sugeng kembali muncul di lapangan, dengan Bagus sebagai mandor dan Dian sebagai kontraktor, menggunakan bendera CV Jaya Inti Karya.

Langgar Asas Transparansi

Papan nama proyek sejatinya bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen transparansi publik. Aturan ini bertujuan agar masyarakat mengetahui:

Jenis kegiatan, Sumber dan nilai anggaran, Volume pekerjaan, Pelaksana kegiatan, Waktu pelaksanaan

Ketiadaan atau ketidaklengkapan papan proyek merupakan pelanggaran prinsip akuntabilitas dan keterbukaan, serta dapat menjadi pintu masuk praktik penyalahgunaan anggaran.

Desakan Aparat Bertindak

Maraknya proyek tanpa identitas ini memicu desakan agar Inspektorat, APIP, Kejaksaan, dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *