Wonogiri – News PATROLI.COM –
Pemerintah Wonogiri sudahpun menerbitkan SE untuk mengatur dan membatasi tempat hiburan beroperasi dalam rangka bulan suci Ramadan dan menyambut libur hari raya Idul Fitri 1445 H. Dan hari besar keagamaan, guna mewujudkan suasana kondusif menjaga keamanan di Kabupaten Wonogiri .
Haryanto. S.STP. M. HUM. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Pemerintah Kabupaten Wonogiri Dalam Surat Edaranya 500. 13/32. Telah mengatur, jam operasional tempat Karaoke Senin-Jumat sampai pukul 23.00 WIB. Sabtu-Minggu sampai pukul 24.00. WIB. tempat-tempat hiburan perlu mengikuti aturan yang diberlakukan oleh Pemkab Wonogiri. Pemkab Wonogiri dalam Surat Edaran (SE) melalui Dinas Kepemudaaan, Olahraga dan Pariwisata terkait operasional tempat hiburan malam selama Ramadan.

Tempat hiburan di batasi waktu bukaknya Selama Ramadan, SE perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan mengatur soal operasional klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) Pariwasata beroperasi selama Ramadan.
Surat Edaran yang disampaikan dengan kata kata Dengan Hormat tersebut, ternyata tidak digubris dan dipandang sebelah mata oleh pemilik usaha Hiburan. Pasalnya, Belakangan ini banyak aduan Masyarakat adanya tempat hiburan di Hotel Merista Raya yang berlokasi di wilayah Kecamatan Purwantoro yang buka pada malam hari hingga sampai pagi, (Ddk) Warga sekitar yang tidak mau disebt identitasnya Saat di konfirmasi Awak media pada Sabtu malam 30-3-2024 membenarkan dan memberikan keterangan bahwa Merista Raya Hotel juga karaoke beroperasi hingga larut malam kadang sampai jam 02.00 kadang juga sampai jam 03.00 pagi.
Berbekalkan keterangan yang diperoleh dari Warga sekitar, pada pukul 01.00 Dini hari Awak Media News Patroli bergegas ke lokasi untuk memastikan kegiatan tersebut, sampai lokasi TIM menemui Resepsionis dan konfirmasi ke penjaga, ternyata benar adanya. HN petugas jaga malam itu menjelaskan bahwa tutup jam 24.00. namun karna bukaknya sudah malam tutupnya Agak Mblandang, dan ikut tamu yang hadir kadang jam 02.00 kadang juga sampai Jam 03.00 pagi, kebetulan saat Tim masuk ada pengunjung yang masih Karaoke yang habisnya boking room sampai jam 02.00. Ungkap HN.
Perlu adanya pengecekan sekalian edukasi ke lapangan yang harus di laksanakan oleh instansi dan institusi terkait untuk memastikan dan menindak tempat hiburan yang sudah melanggar peraturan Pemerintah tersebut.
Andai kata pelaku usaha enggan menggubris, wajib diakukan penindakan sesuai aturan. Bentuknya bisa berupa penyegelan aktivitas usaha bahkan menarik izin tempat usaha. Harapan Warga ke Dinas terkait , harus turut serta monitoring agar pelaku usaha tempat hiburan malam mematuhi aturan Sehingga, kondusifitas Wilayah Wonogiri selama bulan Ramadan tetap terjaga. Tak melakukan hal yang menimbulkan protes warga termasuk wujud menjaga kondusifitas.

Joko, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol Pp). kabupaten Wonogiri saat dihubungi melalui via Whatsap mengucapkan terikasih atas masukan dan data yang diberikan untuk bahan evaluasi Tim, dan akan segera menindak lanjuti. terkait pelanggaran tempat hiburan. “akan segera menindak lanjuti dalam waktu dekat”, Pungkasnya .
Diduga operasinya Karaoke hingga batas waktu ada yang melindungi dan membackup tempat hiburan tersebut sehingga management tempat hiburan malam itu dengan beraninya tak mengindahkan aturan-aturan walaupun surat edaran ( SE) Pemerintah Wonogiri sudah pun diterbitkan. (Marsudi).










