Surabaya – News PATROLI.COM –
Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat perdagangan ilegal Komodo yang dikirim dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Surabaya. Dari aktivitas ilegal tersebut, para pelaku diketahui meraup omzet hingga Rp 565,9 juta.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih Wicaksono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Polres Manggarai Timur, NTT, terkait upaya penyelundupan tiga ekor Komodo ke Surabaya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial SD dari TT dan BM dari Surabaya. Komodo yang diselundupkan diketahui diperoleh SD dari pemasok atau pemburu di wilayah Pota, Manggarai Timur, NTT.
“Kami mengamankan orang yang membawa tiga ekor komodo itu di Tanjung Perak pada saat yang bersangkutan turun dari kapal Pelni tujuan MPT Surabaya, dengan barang bukti tiga ekor komodo,” tuturnya, Rabu (15/4).
Modus yang digunakan pelaku adalah menyelundupkan Komodo berukuran kecil atau anakan dengan menggunakan pipa paralon sebagai tempat penyamaran agar tidak terdeteksi selama proses pengiriman.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menangkap empat tersangka lain berinisial RDJ, RSL, JY, dan VPP yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi, mulai dari pemburu hingga jaringan distribusi.
“Hasil dari penyidikan kami sudah menetapkan enam orang tersangka baik dari tersangka yang berada di Tanjung Perak dan di daerah lainnya. Memang untuk proses penyidikan ini agak sedikit lama rekan-rekan,” ucap AKBP Hanif.
Hasil pengembangan menunjukkan bahwa tersangka SD dan BM tidak hanya sekali melakukan transaksi. Keduanya diduga telah memperdagangkan Komodo sejak Januari 2025 hingga penangkapan pada Februari 2026.
Selama periode tersebut, tercatat berbagai transaksi penjualan Komodo dengan jumlah bervariasi setiap bulan, mulai dari satu hingga tiga ekor dengan nilai yang berbeda-beda.
Pada Januari 2025, satu ekor Komodo dijual seharga Rp 18 juta, disusul Maret Rp 27 juta, Mei Rp 27,7 juta, Juni dua ekor senilai Rp 55,4 juta, Agustus 2025 tiga ekor seharga Rp 82,85 juta.
Kemudian September tiga ekor senilai Rp 76,95 juta, Oktober satu ekor Rp 27,7 juta, November satu ekor Rp 31,2 juta, serta Desember dan Januari masing-masing dua ekor dengan nilai Rp 62,2 juta.
Transaksi ilegal tersebut berakhir pada Februari 2026, ketika tiga ekor Komodo senilai Rp 94,7 juta yang hendak diselundupkan dari NTT ke Surabaya berhasil digagalkan dan pelaku ditangkap oleh Polda Jatim.
“Jadi tersangka SD dan sudah menjual komodo kepada tersangka BM sebanyak 20 kali sepanjang Januari 2025 hingga Februari 2026. Nilai transaksinya kalau ditotal mencapai Rpp 565,9 juta,” bebernya.
AKBP Hanif juga mengungkapkan bahwa sekitar 17 ekor Komodo diduga telah lebih dulu diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut dan udara, dengan estimasi nilai mencapai sekitar Rp 10 miliar atau setara 700.000 dolar AS.
“17 (ekor komodo) sudah (diselundupkan) ke luar negeri, 3 yang diungkap Polda jatim ini, lalu diestimasikan nilai dari komodo tersebut bisa mencapai Rp 10 miliar atau Rp 700.000 US dolar,” terang AKBP Hanif.
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga ekor Komodo, enam unit ponsel, serta uang tunai Rp 80 juta yang diduga digunakan untuk pembelian satwa dari NTT.
Atas perbuatannya, enam tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai konservasi sumber daya alam hayati.
















