banner 700x256

Tekan Kecelakaan Pelajar, Polantas Ponorogo Antar Sekolah Anak Dibawah Umur

banner 120x600
banner 336x280

Ponorogo, Newspatroli.com

Banyaknya korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang masih dibawah umur di bumi reyog, membuat keprihatinan Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Ponorogo. Untuk meminimalisir angka fatalitas tersebut, terobosan dilakukan oleh Satlantas Polres Ponorogo.

Selain penertiban pengendara, polisi lalu lintas Ponorogo juga melakukan antar anak dibawah umut berangkat ke sekolah. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk menekan laka lantas yang melibatkan pelajar maupun anak dibawah umur.

 “Antar anak dibawah umur berangkat sekolah ini, dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tentu khususnya masyarakat Ponorogo,” kata Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Ayip Rizal, Senin (13/12/2021).

Dalam beberapa kesempatan, AKP Ayip Rizal memberikan arahan kepada anggota Satlantas Polres Ponorogo. Arahan yang ditekankan oleh mantan atlet bola voli timnas itu, agar seluruh anggota mengedepankan pelayanan prima kepolisian. Pelayanan prima yang dimaksud, salah satunya kepada adik-adik sekolah yang dibawah umur. Di Ponorogo, anak-anak kebanyakan mengendarai kendaraan bermotor sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Selain itu, kondisi psikologis anak-anak dibawah umur ini tergolong labil.

Baca juga :  Lapas Sidoarjo Gelar Penyuluhan Hukum Bersama Umsida Bahas Restorative Justice dalam KUHAP Baru

“Kondisi psikologis anak dibawah umur masih labil, sehingga jika mengendarai sepeda motor membahayakan diri sendiri dan orang lain,” katanya.

Ayip Rizal menyampaikan saat personel Satlantas Polres Ponorogo melakukan patroli. Dan apabila menemui anak sekolah tengah mengendarai kendaraan bermotor, akan dihentikan. Kemudian kendaraan akan dititipkan di pos lalulintas tanpa tindakan tilang. Selanjutnya, anak-anak ini akan diantar ke sekolah masing-masing.

“Orang tua akan kita hubungi untuk mengambil kendaraan bermotor dan kita juga memberikan edukasi dan himbuaan agar tidak memperbolehkan anak-anak dibawah umur mengendarai kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Jika masih diketemukan masih menggunakan sepeda motor, maka akan lakukan tindakan tilang. Dengan adanya pelayanan prima kepolisian khususnya fungsi lalulintas, berharap agar korban fatalitas laka lantas untuk usia dini menjadi zero accident.

“Semoga dengan pelayanan prima ini, korban fatalitas laka lantas untuk anak dibawah umur menjadi zero accident,” pungkasnya. (Why/Ktm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *