banner 700x256

Terkait Adanya Pencemaran Limbah Oleh PT. MAC di Kabupaten Mojokerto, Ketua Baracuda Hadi Purwanto Lakukan Dialog Dengan Kasatpol PP

banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto, Newspatroli.com

Adanya pencemaran limbah cair oleh PT. Makmur Arta Cemerlang (MAC) di Desa Kebun Agung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, ternyata mendapat perhatian serius dari Ketua LSM Barracuda, Hadi Purwanto, ST, SH, dan oleh Hadi Purwanto , dengan adanya Limbah cair yang berbau tak sedap itu dilaporkan oleh Hadi ke kantor Satpol PP kabupaten Mojokerto.

Sementara itu Ketua LSM Barracuda Hadi Purwanto usai melakukan Dialog dan tatap muka dengan Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufiq dan jajarannya menyampaikan bahwa dirinya ke Kantor Satpol PP kabupaten Mojokerto untuk melaporkan pelanggaran pembuangan limbah cair PT. MAC di sungai yang mengakibatkan pencemaran air diwilayah desa tersebut.

Dalam kesempatan itu Hadi berharap ada tindakan tegas dari pihak Satpol PP kabupaten Mojokerto terhadap PT MAC, karena dirinya telah melampirkan hasil LAB dari air limbah dari PT MAC” kata Hadi Purwanto kepada para wartawan di depan kantor Satpol PP kabupaten Mojokerto. Jumat siang, (04/03/2022 )

Hadi Purwanto juga menerangkan, bahwa PT MAC yang memproduksi makanan ringan jenis Jelly tersebut dalam melakukan pelanggaran pembuangan limbah telah terjadi sejak tahun 2019 silam.

” Jadi saat itu PT MAC sudah mendapat teguran dari DLH dan dari kementrian RI agar memperbaiki sistem pengolahan limbah di pabrik tersebut, namun saat diuji LAB kembali pada tahun 2022 ini kok malah lebih parah lagi” j
Lanjut Hadi Purwanto.

Baca juga :  Pelaku Pencurian di Studio Foto Dalam Hitungan Jam Diamankan Polisi

Untuk itu dirinya berharap Satpol PP bisa tegas dan bertindak cepat dan segera melakukan gelar perkara karena Dua alat bukti telah terpenuhi, dan akan kita kawal. Dan kalau sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 kalau Dua alat bukti telah terpenuhi sudah layak untuk dijadikan tersangka” lanjut Hadi Purwanto.

Dilain pihak, Eddy Taufiq, S.STP Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto yang diwawancarai para wartawan selesai hearing dan dialog dengan LSM Barracuda mengatakan, bahwa pihaknya menerima aduan terkait pencemaran limbah PT MAC oleh LSM Barracuda, dan dalam waktu dekat pihaknya akan mengkaji dulu apa kewenangan Satpol PP dalam masalah ini. ” Kalau memang ada pelanggaran, maka kami akan melakukan langkah sesuai dengan SOP” kata Eddy Taufiq menjelaskan.

Untuk itu langkah yang akan dilakukan mengenai perkara ini dirinya akan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti DLH terkait aduan dari rekan-rekan LSM Barracuda dan kita akan mefasilitasi

“Nantinya Kita akan tindaklanjuti hasil aduan dari LSM Barracuda terkait dugaan pelanggaran pengolahan limbah dari PT MAC ke dinas Terkait” kata Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufiq kepada para wartawan.
( Kartono )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *