Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Kamis, (26/10/2023). Pelaku Tindak Pidana pencurian disertai dengan kekerasan diringkus Polisi Sidoarjo.
Seperti baru – baru ini pemuda asal Taman yang berinisial TAS 19 tahun yang sehari – harinya sebagai pengamen jalan, telah melakukan pencurian dan pengeroyokan di Jalan Ketapang Kecamatan Sukodono.
Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam Press Release di Mapolresta Sidoarjo mengatakan, awal mula kejadian pada Jam 01.30 di Jalan Ketapang Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo Pelaku berinisial TAS 19 tahun beserta 4 orang lainnya sedang meminum minuman keras setelah dalam pengaruh alkohol tersebut mereka melihat korban naik kendaraan dengan kecepatan tinggi, sehingga 5 orang ini merasa tersinggung kemudian mengejar dengan 3 sepeda motor, setelah berhasil dikejar kemudian korban yang tidak tahu permasalahan langsung dikeroyok dan dipukuli, terangnya.
Lanjut Kapolresta, setelah korban berhenti pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban kemudian handphone Realme 3 Pro diambil oleh para pelaku dan kemudian handphone tersebut dijual.
Kemudian TAS, B, M dan A menuju Pasar malam depan DTC Wonokromo Surabaya untuk menjual handphone milik korban dan laku terjual seharga Rp.170.000,- dan uang hasil penjualan tersebut untuk membeli minuman keras lagi.
Sementara itu barang bukti yang diamankan Polisi berupa Doos book Handpone Merk Realme 3 Pro, Sepeda motor Suzuki Shogun warna biru ( milik Pelaku ).
Atas Perbuatanya Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP Pencurian yang disertai atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya,
atau untuk tetap menguasai pencurian dengan kekerasan barang yang dicuri yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan Ancaman pidana paling lama 12 tahun Penjara. ( Ags/MW)










