Bondowoso – News PATROLI.COM –
Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan ( KPH ) Bondowoso resmi mengeluarkan larangan pendakian gunung populer di Bondowoso, yakni Gunung Piramid, Gunung Saeng dan Gunung Gul Gulan, Selasa ( 6/5/2025 ).
Surat edaran yang tertulis tanggal 5 Mei 2025, menegaskan bahwa, kawasan tersebut berada di wilayah hutan lindung, tepatnya di petak 23-1 RPH Curahdami dan RPH Wringin Tapung.
Administratur Perum Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, menyampaikan bahwa, lokasi pendakian tersebut bukan kawasan resmi dan memiliki medan yang berbahaya.
Selain akses yang sulit, serta topografi yang ekstrem dengan tebing yang curam. Sehingga dapat membahayakan keselamatan pendaki.
” Untuk itu masyarakat dan wisatawan dihimbau agar tidak melakukan aktivitas pendakian ke tiga gunung tersebut,” ujar Misbakhul Munir.
Langkah ini diambil, demi menjaga keselamatan, keamanan serta kelestarian alam di kawasan pegunungan Bondowoso,” imbuhnya.
Ketiga gunung tersebut, juga masih dalam satu kawasan dan lokasinya berdekatan serta satu kawasan yakni gugusan Gunung Argopuro.
Gunung Saeng baru saja menjadi sorotan, usai seorang pendaki asal Jember terjatuh dan dinyatakan meninggal.(wid)










