Bangkalan, Newspatroli.com
Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K. mengatakan, saat ini pemerintah telah mulai melakukan persiapan dalam mengaplikasikan aturan mudik bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Diungkapkannya, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 16 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Surat edaran ini mengatur syarat terbaru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Adapun salah satu bentuk kesiapan dari Polres Bangkalan, yakni melalui Tim Sidokkes Polres Bangkalan saat ini sedang gencar-gencarnya melaksanakan percepatan vaksinasi dosis 1, 2 hingga dosis 3 atau booster.
“Kita ingin saat arus mudik masyarakat sudah divaksin, yang bisa dibuktikan lewat aplikasi PeduliLindungi. Karena warga yang mudik akan mendapat pengawasan ketat dari petugas nantinya,” bebernya, di Mapolres Bangkalan. (Sabtu, 16/4/2022)
Kapolres Bangkalan menjelaskan ketentuan perjalanan dalam negeri di masa pandemi covid-19 yang disosialisasikan melalui akun resmi Humas Polres Bangkalan.
“Bila masyarakat mudik lewat jalur darat, maka syaratnya harus sudah divaksin dosis 1 dan 2 atau dosis lengkap. Bagusnya lagi bila sudah divaksin booster,” ucap Alith.