banner 700x256

Cek Pembangunan Jalan Tembus Ngantang – Wlingi, Bupati Malang : Seluruh Masyarakat Berhak dan Wajib Awasi Pelaksanaan Pembangunan Proyek

banner 120x600
banner 336x280

Kabupaten Malang, Newspatroli.com

Seluruh masyarakat berhak dan wajib ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan proyek yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Malang. Pesan ini disampaikan Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M saat menggelar peninjauan proses perbaikan jalan Desa Purwodadi – Desa Pagersari, Kecamatan Ngantang yang sekaligus menjadi jalan tembus penghubung antara Kabupaten Malang dengan Kabupaten Blitar, Kamis (21/7/2022) siang. Dalam kunjungan ini, Beliau hadir bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Sodikul Amin dan sejumlah Kepala OPD pendamping. Kehadiran Bupati Malang disambut hangat Camat dan Muspika Ngantang, Kepala Desa dan tokoh masyarakat dari desa Purwodadi dan Pagersari.

”Kita melakukan peninjauan ini tentu berdasarkan aturan. Suatu pembangunan jalan ini dan sejauhmana kualitasnya mulai dari volume, lebar, panjang, ketebalan dicek sesuai dengan kontraknya. Kalau dijumpai kekurangan pada kualitasnya maka nanti BPK yang akan melakukan pengecekan. Namun, seluruh warga masyarakat juga berhak turut mengawasi pelaksanaan pembangunan di daerahnya,” jelas Bupati Malang saat diwawancarai awak media.

Dijelaskannya, hasil pengecekan BPK akan menjadi rekomendasi bahwa suatu pekerjaan pembangunan, karena menggunakan uang negara. Beliau menegaskan, kalau tidak ada kesesuaian tentunya akan dihitung jumlah kerugiannya dan akan dikembalikan. Proses penghitungan semacam itu tiap tahun dilaksanakan dan ada rekomendasi dari BPK nantinya. Tak terkecuali, semisal apa saja yang menjadi kekurangan dalam perihal volume dari sebuah pengerjaan proyek pembangunan.

”Kita datang peninjauan kesini, bukan karena adanya laporan. Tidak ada laporan. Cuma masyarakat sempat menemukan tumpukan tanah saat pengerjaan sebelum pengecoran jalan oleh pemborong. Kemudian berita itu diviralkan. Maka saya cek dan sementara hasilnya tidak ada indikasi yang menyampaikan tentang itu. Karena memang di bagian bawah cor ini, dilakukan pengurukan tanah agar rata, dan memang harus rata dan padat. Permukaan rata hingga volume cornya ditemukan 20 cm maka untuk pengecekan itu perlu ada cor sampel agar ketebalannya bisa ketemu rata-ratanya dengan bor sample. Cor sempel ini nanti dilakukan cek laboratorium,” tambah Bupati Malang.

Beliau juga menegaskan, jika dari hasil laboratorium atas cor sampel ini volumenya dinyatakan kurang maka akan dicek dan dihitung BPK. Sebaliknya, jika hasilnya pengecekkan disampaikan ada kelebihan volume, tidak ditambah nilai pengerjaan. Diakui Bupati Malang, bahwa pembangunan jalan sepanjang 700 meter ini, selama ini tidak ada rekomendasi adanya kekurangan. Baru kali ini ada indikasi kekurangan maka sejumlah Kepala Dinas terkait, diperintahkannya untuk cek dan turun ke lokasi, termasuk dengan lakukan cek laboratorium atas cor sempel tadi. Kalau benar seperti itu harus dilanjutkan ke proses hukum.

Baca juga :  Sinergi Pemkab Situbondo dan Perhutani KPH Bondowoso dalam Gerakan Penanaman Pohon Peringatan Hari Bumi 2026

”Sebaliknya, kalau tidak benar adanya indikasi kecurangan seperti yang berita viral itu, ya berita itu harus segera diluruskan agar tidak ada berita yang hoax atau menyesatkan. Fakta ini menjadi bukti kebenaran. Ketika proyek ini selesai, BPK akan melihat dan melakukan pengecekan semua. Sementara ini, dari cor sampel ini, salah satu hasil cor sampelnya ketebalannya malah lebih dari 20 cm, tidak ada bukti tumpukan tanah. Kalau ada penumpukkan tanah di sini akan kelihatan dan ini akan di cek laboratorium lagi. Dari cek laboratorium untuk mengetahui berapa volume dan speknya mulai dari campuran pasir, batu, semen. Semua orang bisa mengawasi dan membuktikan, kalau tidak sesuai dengan kontrak kualitasnya ini baru akan diberi pinalti. Kalau urukan tanahnya itu di bawahnya cor, itu sudah benar. Kalau nggak diuruk tanah, dan diratakan, sebelum diatasnya di cor, pemborongnya pasti rugi. Nanti akan ada yang lebih atau ada yang kurang nanti akan dibagi, diambil rata-ratanya,” lanjutnya.

Dalam kesempatan ini, Bupati Malang juga menyampaikan bahwa Pemkab Malang dan Pemkab Blitar melalui Bupati Blitar sudah lakukan pembicaraan, bahwa jalan ini tembus akan di-upgrade menjadi dan diajukan untuk menjadi jalan provinsi. Jalan ini menghubungkan dari Wlingi Kabupaten Blitar ke arah Ngantang Kabupaten Malang. Tak ketinggalan, Bupati Malang berpesan jangan hanya di lokasi ini saja, masyarakat juga untuk ikut memantau dan mengawasi proyek-proyek yang dilakukan Pemkab Malang. Termasuk memantau dari papan nama proyek di awal pelaksanaan proyek karena itu wajib diawasi semua.

”Kalau tidak ada kesesuaian, masyarakat melalui Kepala Desa juga bisa laporkan hal itu ke Camat setempat, kemudian Camat laporkan ke Inspektorat. Pengawasan yang dilakukan masyarakat dua desa ini sudah benar, ikut mengawasi. Semua berhak mengawasi karena pembangunan ini untuk rakyat dan hasilnya juga akan dirasakan rakyat,” pungkas Bupati Malang. (Nur/Mich)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *