banner 700x256

Pemkab Malang Ajak Masyarakat Turut Awasi Lembaga dan Orang Asing

banner 120x600
banner 336x280

Malang, Newspatroli.com

Pemerintah Kabupaten Malang mengajak seluruh warga masyarakat dan Pemerintah Desa untuk turut melakukan pengawasan terhadap keberadaan lembaga dan orang asing di sekitarnya. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Malang, Drs. Didik Gatot Subroto, SH.MH saat memberikan arahan pada acara Sosialisasi dan Pengawasan Lembaga / Orang Asing di Kabupaten Malang yang digelar di Pendopo Kantor Kecamatan Singosari, Senin (25/7) siang. Acara sosialisasi yang digelar Pemkab Malang ini juga mengundang perwakilan dari Kantor Imigrasi Malang dan diikuti para kepala desa, tokoh masyarakat dan undangan di wilayah Kecamatan Singosari.

”Pemkab Malang melakukan pemantuan terhadap keberadaan Lembaga / Orang Asing di Kabupaten Malang tentunya berdasarkan Peraturan Presiden, juga dari peraturan dan intruksi berbagai Kementerian, hingga ke tingkat Peraturan Daerah dan Bupati Malang. Kebetulan Kabupaten Malang ada ruang dan peluang terkait hal ini. Seperti, di wilayah selatan Kabupaten Malang terdapat banyak tempat wisata, di bagian utara Kabupaten Malang, salah satunya di wilayah Kecamatan Singosari juga punya wilayah industri. Untuk menjalankan itu semua tentunya butuh kolaborasi pengawasan dari seluruh pihak hingga masyarakat dan pemerintah desa,” jelas Wakil Bupati Malang yang hadir mewakili Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M di depan awak media.

Baca juga :  DPC PDI Perjuangan Kota Blitar Gelar Tumpengan dan Doa Bersama, Peringati HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri

Karena faktor dan keterbatasan jumlah tenaga, serta tingkat kepiawaian oknuk Lembaga dan Orang Asing yang pandai mencari celah, dijelaskan Wakil Bupati Malang bahwa pengawasan dan pemantauan harus dilaksanakan secara bersama-sama dan didukung peran serta warga masyarakat. Misalnya, para orang asing datang ke Kabupaten Malang sebagai wisatawan dan pekerja migran. Namun Beliau menegaskan, bahwa selama ini belum ada laporan terkait adanya keberadaan lembaga atau orang asing yang dinyatakan melanggar aturan berlaku.

”Untuk pengawasan itu sehingga butuh kolaborasi. Sekalipun kewenangan itu ada di Kantor Imigrasi, namun semua pihak hingga pemerintah desa dan masyarakat harus turut mengawasi. Jika tidak diawasi tentunya akan menjadi sebuah kerugian negara karena datang secara ilegal atau diselundupkan. Belum ada laporan terkait keberadaan lembaga atau orang asing,” pungkas Wakil Bupati Malang. (Kmf/Nur/Mich)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *