Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Kurang dari 24 jam Dua Terduga Pelaku Pencurian Dibekuk Tim Puma Sat Reskrim Polres Loteng Bersama Polsek Pujut

Favicon
Kurang Dari 24 Jam Dua Terduga Pelaku Pencurian Dibekuk Tim Puma Sat Reskrim Polres Loteng Bersama Polsek Pujut
banner 120x600
banner 336x280

Lombok Tengah, News PATROLI.COM

Kurang dari 24 jam dua terduga pelaku pencurian Sepeda Motor di Goa Kotak Dusun Gerupuk Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah Bersama Unit Reskrim Polsek Pujut pada Selasa, 23 Agustus 2022 sekitar pkl 22.30 Wita.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Pujut IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum saat dihubungi membenarkan hal tersebut dan menyampaikan bahwa penangkapan kedua terduga pelaku bertempat di Cafe Omee, Dusun Ebangah, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah

Adapun korban atas nama Irin Juwita, perempuan, 33 tahun alamat Jl. mnawi Harahap NO 19-B Medan, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Kota, Provinsi Sumatra Utara.

Identitas kendaraan yang digunakan korban berupa Sepeda Motor Honda jenis Vario dengan Nopol DK 3207 UAK.

Baca juga : Kapolres Wonogiri Jenguk Para Korban Tertimpa Pohon

Kapolsek menyampaikan kronologis singkat kejadiannya berawal dari korban yang berboncengan dengan temannya Masdalena Napitupulu sedang liburan di Kuta Mandalika dan mengunjungi tempat wisata perbukitan Goa Batu Kotak di Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Setelah sampai di tempat tujuan, Korban memarkir sepeda motornya dengan stang terkonci serta memasangkan 1 Gembok pada Rem Cakram, kemudian korban menuju ke atas bukit dan berfoto foto diatas ± selama 5 menit.

Setelah selesai berfoto korban dan temannya turun dari perbukitan dan tidak menemukan sepeda motor ditempat semula, hanya tersisa 2 helm yang korban gunakan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 14.000.000.00 dan melaporkannya ke Polsek Pujut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *