Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Mediasi dengan Polresta Madiun Terkait Kasus Penganiayaan, Ketua Garda Terate: Aksi Damai Kita Tunda

Favicon
WhatsApp Image 2022 09 22 At 07.06.07 1
banner 120x600
banner 336x280

Madiun, News PATROLI.COM

Surat pemberitahuan aksi damai Organisasi Kemasyarakatan. (Ormas) Garda Terate berbuntut pemanggilan ketuanya. Aksi damai tersebut karena ketidak puasan atas laporannya terkait penghadangan dan pemukulan terhadap kliennya tidak segera ditindak lanjuti oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Madiun beberapa waktu lalu. Rabu, (21/9/2022) Ketua Ormas Garda Terate Daerah Madiun, Wahyu Hendrawan Waskito didampingi sekretaris dan kuasa hukumnya memenuhi panggilan Kapolresta Madiun AKBP Suryono untuk mediasi di rumah makan Nawasena, jl. KH. Agus Salim, kota Madiun.

Saat awak media meminta keterangan setelah pertemuannya, Hendra sapaan akrab Ketua Garda Terate Daerah Madiun menjelaskan, “Sebenarnya aksi damai yang akan kita lakukan ini bukan sarana unjuk rasa atau kegiatan yang sifatnya kurang bersimpati, tapi ini salah satu upaya dari apa yang Garda Terate mendangi kasus LP133 sebagai pelapor yaitu mas Woto ayah dari Shella (salah satu korban)”.

Menurutnya perkembangan yang ada di Polresta kurang bisa diharapkan. LP yang terbit tanggal 4/9/2022 sampai saat surat pemberitahuan aksi damai yang diluncurkan Senin, (19/9/2022) itu belum ada SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelikan) dan peningkatan proses tahapan dari laporan tersebut.

Baca juga : WNA Asal Jepang Dideportasi Lantaran Salahgunakan Izin Tinggal
WhatsApp Image 2022 09 22 At 07.06.07

“Makanya dalam surat pemberitahuan aksi damai itu kita punya 3 tuntutan yaitu, yang pertama Kesetaraan dan perlakuan yang adil diproses hukum, yang kedua adanya tindak lanjut dari LP 133, terus yang ketiga segera menangkap dan menetapkan tersangka dari LP 133”, lanjutnya.

Dari hasil mediasi antara Kapolresta Madiun beserta jajarannya dengan Ketua Ormas Garda Terate Daerah Madiun beserta kuasa hukumnya, bahwa Polresta madiun telah menangkap 6 orang dan menetapkan 2 tersangka. Dalam hal ini pihak Garda Terate menyayangkan kenapa yang ditetapkan tersangka anak dibawah umur semua yaitu berusia 15 tahun dan 16 tahun.

“Dengan kejadian yang sebesar ini kenapa tidak ada tersangka yang ditetapkan sudah cukup umur. Kita menilai padahal kalau penghadangan seperti ini tidak mungkin anak-anak ini bergerak sendiri. Disini kita berusaha menerima, tapi bukan berarti berhenti untuk memonitor perkembanga dari LP 133”, jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *