Bondowoso – News PATROLI.COM –
Satreskoba Polres Bondowoso melakukan ungkap kasus penyalahgunaan narkoba dari awal Januari 2023 hingga 6 Pebruari 2023. Selasa pagi (7/2), bertempat di halaman depan Mapolres Bondowoso,Kapolres AKBP Wimboko SIK saat pres releas menyatakan pihaknya mengamankan belasan pelaku narkoba dan obat daftar G atau Okerbaya (obat keras berbahaya). “Ada tiga kasus atau pelaku narkoba, dua orang pengedar dan satu orang pemakai,” ujarnya.
Juga ada kasus edar sediaan farmasi dan polisi mengamankan delapan orang pengedar. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu sebanyak 2, 40 gram. Pil logo Y sebanyak 3077 (tiga ribu tujuh puluh tujuh) butir. Pasal yang dilanggar tindak pidana narkoba pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.