Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Menata Pasar Lama dengan Hati, Talkshow Radio Pemkab Bojonegoro

Eko Wahyudi
WhatsApp Image 2023 02 14 At 21.48.15
banner 120x600
banner 336x280

Bojonegoeo – News PATROLI.COM –

Pemkab Bojonegoro menggelar acara ‘Ngobrol Bareng Lewat Radio Yuk’ di Radio Istana FM 95.00 Mhz dengan tema ‘Menata Pasar Lama dengan Hati’. Talkshow yang disiarkan secara langsung ini diadakan Selasa (14/2/2023). Hadir sebagai narasumber, Asisten Administrasi Umum Setda Ninik Susmiati dan Kepala Bagian Hukum Setda Muslim Wahyudi.

Ngobrol Bareng Lewat Radio ini juga disiarkan bersama radio anggota FRB (Forum Radio Bojonegoro). Dialog kali ini membahas isu yang beredar di masyarakat, yakni tentang penataan pasar lama.

Asisten Administrasi Umum Setda Ninik Susmiati menjelaskan aktivitas jual-beli di pasar lama masih berjalan seperti biasa. Tercatat di pasar lama ditempati 1.285 pedagang. Sementara pedagang yang pindah menempati Pasar Wisata merupakan pedagang di pasar lama yang tidak memiliki lapak (lesehan). Tujuannya agar pedagang lesehan memiliki lapak yang layak dan lebih tertata.

“Alhamdulillah sudah berjalan dengan lancar, ramai pengunjung. Seluruh penataan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan pedagang sudah kita penuhi dan sesuaikan. Pemkab terus memberikan penyesuaian-penyesuaian untuk kebutuhan pedagang dan pembeli. Sehingga di Pasar Wisata semakin lengkap kebutuhan yang dicari. Sampai saat ini pula pedagang pasar lama yang siap pindah ke Pasar Wisata akan dibantu dan difasilitasi,” kata Ninik.

Baca juga : KPU Sidoarjo Gelar Media Briefing untuk Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pilkada Serentak 2024, Sekaligus Permintaan Maaf Pada Puluhan Wartawan

Ninik menegaskan, Ibu Bupati Anna Mu’awanah memiliki program prioritas untuk menciptakan iklim berusaha yang sehat dan nyaman. Termasuk kegiatan ekonomi masyarakat di Bojonegoro bisa berjalan nyaman dan aman.

Baca Juga:Pemanasan Mesin Politik Mulai Terasa Jelang Pemilu 2024

“Termasuk penataan kota kedepan sudah kita tuangkan dalam Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Tahun 2021-2041. Sudah ada disitu seluruh rencana penataan perkotaan dan perdesaan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ninik menerangkan pasar lama dulunya dikelola oleh kantor pengelola pasar. Lalu, pada tahun 2005 dibentuk Perusahaan Daerah (PD) Pasar karena sesuai regulasi yang ada, aset PD BUMD dipisah dari aset pemkab. Dan pada tahun 2018, PD Pasar dibubarkan dengan dasar Perda No 4 tahun 2018.

“Setelah dibubarkan, pengelolaan beralih ke Pemkab melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *