banner 700x256

Marak Penimbunan BBM Jenis Solar di Kabupaten Pangkep

banner 120x600
banner 336x280

Pangkep SulSel – News PATROLI.COM –

Pekan lalu terjadi insiden antara Awak media dengan oknum pengusaha BBM karena diduga kuat oknum pengusaha tersebut membeli solar di salah satu SPBU di Kabupaten Pangkep dengan jumlah banyak. Itulah yang menyebabkan Dugaan penimbunan BBM jenis solar makin marak dilakukan oleh oknum pengusaha padahal aturannya sudah jelas ada tindak pidana ketika solar itu ditimbun Ancaman pidana dan denda bagi penimbun BBM Subsidi Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana. “para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000

Sepertinya Aparat penegak hukum yang bertugas di Kabupaten Pangkep terkesan tutup mata sehingga mafia BBM masih terus melakukan kegiatannya ilegalnya.

Baca juga :  Tim Satresnarkoba Polres Situbondo Tangkap Pria Asal Probolinggo Bawa Narkoba Jenis Sabu 2,54 gram

Salah satu warga mengaku bernama Udhin, menduga ada oknum petugas main mata dengan oknum pengusaha BBM dan kemungkinannya pihak Pertamina tidak tahu masalah ini ujar sumber.

“Buktinya sampai saat ini mereka masih aktif melakulan pembelian solar dalam jumlah banyak tambahnya
walaupun ada aturan barcod dari pertamina tentang pembatasan pembelian solar subsidi namun armada milik oknum pengusaha diduga tangki modifikasi masih hilir mudik keluar masuk SPBU,” beber sumber yang minta namanya tidak disebutlan.

Sumber juga mengungkapkan bahwa oknum pengusaha inisial SP dituding sebagai mafia BBM jenis solar dan sudah tidak asing lagi khususnya di kabupaten pangkep dan terkesan oknum pengusaha ini kebal hukum.

Oknum pengusaha SP berupaya di konfirmasi via HP namun sampai berita ini di tayangkan belum berhasil di temui. (Irwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *