Pangkep SulSel – News PATROLI.COM –
Pekan lalu terjadi insiden antara Awak media dengan oknum pengusaha BBM karena diduga kuat oknum pengusaha tersebut membeli solar di salah satu SPBU di Kabupaten Pangkep dengan jumlah banyak. Itulah yang menyebabkan Dugaan penimbunan BBM jenis solar makin marak dilakukan oleh oknum pengusaha padahal aturannya sudah jelas ada tindak pidana ketika solar itu ditimbun Ancaman pidana dan denda bagi penimbun BBM Subsidi Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana. “para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000
Sepertinya Aparat penegak hukum yang bertugas di Kabupaten Pangkep terkesan tutup mata sehingga mafia BBM masih terus melakukan kegiatannya ilegalnya.
Salah satu warga mengaku bernama Udhin, menduga ada oknum petugas main mata dengan oknum pengusaha BBM dan kemungkinannya pihak Pertamina tidak tahu masalah ini ujar sumber.