banner 700x256

Mahasiswa Asal Kota Gresik Diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, Ini Sebabnya

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Seorang Mahasiswa asal kota Gresik berinisial VML (20) tahun telah diamankan Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo .

VML diamankan polisi karena mencabuli anak dibawah umur yang berinisial Mawar ( 14 ) asal Sidoarjo. Saat itu pelaku merayu dan memaksa korban untuk bersetubuh hingga Mawar melaporkan pelaku pada ibunya.

Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo dalam press release Selasa (16/05/2023) di Mapolresta Sidoarjo mengatakan, ” Pelaku diamankan setelah menerima laporan dari B (orang tua korban) sambil difoto, tidak lama kemudian korban diantar pulang,” ungkapnya.

“Sepulangnya korban di rumah, korban diancam oleh pelaku menggunakan foto yang telah diambil sebelumnya. Pelaku mengancam akan menyebar foto tersebut di twitter,” teranganya.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku VML, dirinya mengakui hanya 1 (satu) kali melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban yaitu pada tanggal 13 April 2023 di tempat kos tersebut,
hasil dari Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan VML menjadi tersangka.

Kapolresta Sidoarjo menambahkan ” Barang bukti yang dapat diamankan Polisi yakni pakaian korban , foto , serta HP pelaku,” tambahnya.

Baca juga :  DPRD Sidoarjo Turun Tangan Mediasi Polemik Gudang PT Seruni Glass, Warga Keluhkan Dampak Serius

Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan melakukan bujuk rayu melalui chatting medsos, selanjutnya memaksa korban Mawar bersetubuh saat bertemu. Pelaku juga mengambil gambar saat melakukan pencabulan dan mengancam akan menyebarkanya di media sosial.

” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dikenakan pasal akibat perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Ancaman Hukuman : Hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Atau Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. ( Ags/MW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *