banner 700x256

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Anggota Ansor Sidoarjo

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Polisi berhasil menangkap sepuluh pelaku pengeroyokan salah satu anggota Ansor Kecamatan Wonoayu hingga meninggal dunia.

Insiden berdarah yang terjadi pada Senin (22/5) dini hari di lahan kosong yang ada di Desa Sepande, Kecamatan Candi tersebut berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo sehari pasca insiden berlangsung.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan, seluruh seluruh pelaku yang berhasil diamankan polisi masih dibawah umur yang tergabung dalam dua kelompok gengster yakni RSG 21 dan T3HEROES.

“Kesepuluh pelaku adalah MAP, ASR, AM, PMSRW, RAIP, MFMP, KRPW, RYEY, MPAP, dan DM. Semuanya masih berumur 15 hingga 17 tahun,” terang Kusumo.

Saat disinggung terkait apakah kelompok pelaku masih terafiliasi dengan salah satu perguruan silat, Kusumo tegas membantah hal tersebut.

Selain itu, Kusumo memaparkan, antara korban dengan pelaku adalah sama-sama anggota kelompok geng. Korban sendiri tergabung dalam kelompok Sidoarjo Brawl yang saat itu mengirimkan tantangan melalui akun instagram.

“Postingan tersebut kemudian dibalas oleh kelompok RSG 21 atau Rusia 21 Gengster Surabaya. Kemudian dari RSG 21 ini diteruskan ke kelompok bawahnya yaitu Remaja 21 Kompleks dan T3HEROES,” ungkapnya.

Berdasar tantangan kesepakatan itulah, Remaja 21 Kompleks dan T3HEROES melawan Sidoarjo Brawl menyetujui untuk melakukan tawuran pada Senin (22/5) dini hari.

Baca juga :  Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, HMI Lamsel Desak PPA Bertindak Cepat

Awalnya, keduanya janjian di Maspion II Buduran tapi tidak ada Kelompok Sidoarjo Brawl dan melanjutkan perjalanan. Dari sana kemudian bergeser dari Maspion II Buduran, langsung menuju ke sekitaran Desa Sepande, Candi.

“Saat bertemu di Sepande, kelompok dari korban kalah jumlah dengan hanya membawa 15 orang sedangkan lawannya membawa sekitar 40 orang yang lengkap dengan senjata tajam,” ujarnya.

Kelompok korban yang ketakutan kemudian langsung kabur begitu saja. Korban yang semula dijemput dan dibonceng oleh temannya ketinggalan rombongan dan akhirnya korban berlari ke arah lahan kosong tersebut.

“Korban mendapat luka irisan pada punggung tangan kiri, tungkai bawah kanan, juga ada luka bacok pada pinggang kiri, tungkai bawah kiri, bokong kiri dan tungkai atas kiri sisi belakang,” jelas Kusumo. 

Imbas perbuatannya, kesepuluh pelaku yang masih dibawah umur diancam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang menyebabkan kematian, Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata senjata penikam, atau senjata penusuk dengan ancaman hukuman mulai 7 sampai 12 tahun kurungan penjara. (Ags/MW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *