Buleleng – News PATROLI.COM –
Pemkab Buleleng kini telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penanganan meningitis babi atau meningitis strepcoccus suis (MSS).
Masyarakat hingga pedagang makanan olahan daging babi pun diharapkan mengikuti langkah-langkah kewaspadaan yang diatur dalam SE tersebut.
Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana ditemui para awak media Selasa (6/6/2023) mengatakan, ada delapan poin langkah-langkah kewaspadaaan yang harus dilakukan oleh masyarakat, agar terhindar dari MSS.
Poin pertama, masyarakat diimbau agar memperhatikan kebersihan diri dan lingkungan sekitarnya yang berkaitan dengan peternakan dan pengolahan daging babi.
Poin kedua, masyarakat diimbau mencuci tangan, lengan dan bagian tubuh terbuka lainnya secara menyeluruh setelah kontak dengan babi atau daging babi.
Point ketiga, menutup luka terbuka dengan penutup luka anti air pada saat kontak dengan babi atau daging babi.
Poin keempat, menggunakan sarung tangan yang sesuai.
Poin kelima, menjauhkan daging babi mentah dari makanan lainnya.