Denpasar – News PATROLI.COM –
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor Kota(Polresta) Denpasar, Berhasil menyita 3,2 kilogram ganja, 47,87 gram sabu dan 351,04 gram tembakau sintesis dari 25 orang tersangka yang berperan sebagai pengedar atau kurir selama periode Juni 2023.
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas di Denpasar, Bali, Jumat mengatakan dari 20 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut ada tujuh kasus yang cukup menonjol dengan barang bukti cukup besar dan melibatkan dua orang pelaku residivis.
Para tersangka yang dihadirkan dalam sesi konferensi pers di Mako Polresta Denpasar yakni MF (22), ST (23), B (26), RR (25), WFVH (19), PSW (31), YB (37), IHAM (31), EA (41), YE (32).
“Dari MF dan ST termasuk yang berpasangan B dan RR barang didapat dari daerah Medan, Sumatera melalui jasa pengiriman paket,” kata Bambang Yugo.
Pelaku MH ditangkap pada Jumat (9/6) di Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung dengan barang bukti berupa dua kilogram ganja. Bambang mengatakan MH berperan sebagai pengedar dengan modus menyimpan narkotika jenis ganja di tangan kanan dan saku celana. Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga menangkap ST rekan kerja MH . Keduanya mengaku membeli paket narkotika tersebut dari seorang bernama Paul dengan harga Rp5 juta.
Dari sepasang kekasih tersangka B dan RR polisi menyita ganja sebanyak 1,2 kilogram. Keduanya diamankan petugas pada Rabu (14/6) saat tersangka RR menerima paket ganja kirimkan dari Medan, Sumatera Utara dari seorang bandar bernama Melki. Keduanya menjadi kurir narkoba lantaran tergiur dengan imbalan yang didapat jika berhasil membawa sejumlah barang tersebut kepada pelanggan yang telah ditentukan oleh sang bos. Namun, sebelum mengedarkan barang tersebut, polisi sudah lebih dahulu menangkap RR menyusul tersangka B di penginapan di Uluwatu, Badung, Bali.
Pada kasus berikutnya, polisi mengamankan 345,64 gram tembakau sintesis yang disimpan dalam 232 plastik klip dari seorang tersangka berinisial WFVH pada Sabtu (10/6). Saat diinterogasi petugas, dirinya mengaku mendapatkan upah Rp50.000 setiap kali mengedarkan narkotika.
Dari tersangka PSW, polisi menyita 20 plastik klip sabu seberat 14,12 gram sabu. Dia ditangkap pada Senin 12 Juni 2023 oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar. Adapun modus operandi yang digunakan tersangka yakni menyimpan sabu dalam kos. Dia pun mengaku mengedarkan narkotika dengan bayaran Rp50.000 sekali tempel yang diperintah oleh seorang yang dia sebut bos.