Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menangkap tiga pelaku penganiayaan di desa jemirahan Kecamatan Jabon.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam Press release ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo menuturkan, tiga tersangka kami amankan yakni ASR (37) Asal Desa Balongtani Kecamatan Jabon, AZ (21) asal desa Balongtani Kecamatan Jabon dan PA ( 29) asal desa Balongtani Kecamatan Jabon
“Awal mula kejadian tersebut bermula dari rasa cemburu ASR karena mengetahui istrinya keluar rumah dibonceng oleh korban, kemudian pelaku yang lain yang merupakan ipar ASR yaitu PA yang merupakan kakak ipar dan AZM merupakan adik ipar turut emosi dan jengkel sehingga bersama sama melakukan penganiayaan terhadap korban, ” papar Kapolresta.
Dijelakan juga bahwa, pada Jumat tanggal 30 juni 2023 tanggal 30Juni 2023 korban S ditelpon oleh N yang merupakan istri pelaku . A. disuruh mengantar mencarikan sepeda montor gadai di desa Tenggulunan Kecamatan Candi selanjutnya kemudian mereka berdua pergi menggunakan Sepeda Beat milik korban.
“Sesampai di rumah suami korban ASN bertanya pada istrinya kenapa lama keluarganya sehingga menimbulkan rasa cemburu pada suaminya, kemudian ASR masuk ke dalam rumah dan berpapasan dengan saudara iparnya PA yang membawa sabit dan bendo , Kemudian ASR langsung mengambil sabit tersebut dan dibacokkan mengenai kepala korban sebanyak satu kali hingga berdarah dan pegangan sabit terlepas,” ungkapnya.
“Sedangkan saat itu korban berusaha melarikan diri , kemudian ASR mengambil pisau bendo yang dipegang oleh PA dan mengejar korban mengambil sabit tersebut dan dibacokkan mengenai kepala
korban sebanyak satu kali hingga berdarah dan pegangan sabit terlepas. Saat itu korban Sdr.P.A. dan kembali mengejar korban kemudian dipukul kepala bagian atasnya dengan menggunakan punggung pisau bendotersebut, hingga dilerai oleh N ” katanya.
Kapolresta menambahkan, “Saat itu P.A. yang berada di lokasi emosi dan ikut memukul korban dan mengambil kursi kayu kemudian dipukulkan mengenai punggung korban sebanyak dua kali hingga korban terjatuh, dan selanjutnya datang AZM langsung melemparkan batu paving mengenai kepala korban ” imbuhnya.
Untuk sementara barang bukti yang dapat diamankan yakni sabit, Pisau Bendo, satu buah paving , satu buah kursi kayu. dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dikenakan pasal Pasal 170 ayat (2) KUHP. Dimuka umum secara bersama – sama melakukan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Ags/MW)
















