Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Berbagai macam cara untuk meraup keuntungan pribadi semata demi mendapatkan uang besar, walaupun itu sudah jelas melanggar hukum tetap diterjang. Seperti yang dilakukan tersangka AS. alias K, Laki-laki, 43 Tahun Karyawan swasta, Ds. Anggaswangi kec. Sukodono kab. Sidoarjo. Telah melakukan oplosan Gas LPG yang bersubsidi Pemerintah di gudang Desa Anggaswangi, kec. Sukodono, Sidoarjo.
Pelaku sebelumnya yang telah tertangkap dan berkas perkara telah P21, berinisial KM, laki-laki, 45 Tahun, Karyawan swasta, asal Desa Panjunan Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo. dan SR. Laki-laki, 30 Tahun, pekerja swasta, asal Desa.Janjang Wulung Keccamatan Puspo Kabupaten Pasuruan serta RP, laki-laki 27 tahun, asal Desa.Kepuh Kemiri Kec.Tulangan Kab. sidoarjo.
Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam Perss Rilease di Mako Polresta Senin, (11/9/2023). Modus pelaku AS, alias K berperan sebagai pemodal dan mempekerjakan para pelaku lain (yang telah tertangkap sebelumnya) untuk melakukan pengoplosan LPG Bersubsidi dari Pemerintah dengan ukuran tabung 3 Kg dipindahkan dan dimasukkan ketabung kosong ukuran 12 Kg serta memasarkan untuk dijual kembali.
Kronologi kejadian, Pada hari Sabtu, (24/6/ 2023) Penyidik Unit Reskrim Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengoplosan LPG bersubsidi pemerintah ke dalam tabung Non Subsidi. Atas informasi tersebut selanjutnya Penyidik Unit Reskrim Polsek Sukodono melakukan penyelidikan dan sekira jam 13.40 Wib telah melakukan penindakan disebuah gudang yang terletak di Desa Anggaswangi Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.
Hasil penindakan tersebut, Penyidik saat itu berhasil mengamankan 3 (tiga) orang terduga Pelaku berinisial KM, SR dan RP, yang saat itu sedang melakukan kegiatan aktivitas pemindahan LPG bersubsidi dari tabung ukuran 3 Kg kedalam tabung ukuran 12 Kg, sedangkan AS alias K berhasil melarikan diri
dan ditetapkan dalam Daftar pencarian Orang (DPO) terangnya.
Ia menambahkan, kemudian terhadap 3 orang Tersangka, Berkas Perkaranya telah dinyatakan Lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Tanggal 23 Agsutus 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa mereka telah dipekerjakan dan mendapatkan imbalan dari AS, alias K yang sekaligus beperan sebagai pendana serta memasarkan hasil produksi kegiatan illegal tersebut.
Kemudian pada tanggal 29 Agustus 2023 Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi keberadaan pelaku AS, alias K dan berhasil melakukan penangkapan di sebuah Penginapan / Villa di Tretes Kab. Pasuruan. Bahwa kegiatan illegal tersebut sudah berlangsung sekitar 2 minggu dan AS, alias K mempekerjakan pelaku lain dengan sistem borongan yaitu 1 tabung 12 Kg hasil oplosan diberi upah Rp. 10.000,-,.
Dalam 1 ( satu) hari bisa produksi 30 tabung sehingga upah yang didapatkan yaitu Rp.300.000,- di bagi untuk 3 orang sehingga masing-masing orang mendapatkan Rp. 100.000,-.
Sedangkan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan LPG 12 Kg hasil Oplosan yaitu Rp. 57.000,- untuk setiap 1 tabung, yang berasal dari modal pembelian LPG 3 Kg dipasaran Rp.17.000,- X 4 = Rp.68.000,- dan selanjutnya dijual dipasaran Rp. 125.000,-. Sehingga dalam 1 hari apabila ada 30 tabung setiap harinya maka keuntungan yang diapatkan bisa mencapai Rp. 3.876.000,-, tuturnya.
Kini tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana Melakukan atau turut serta melakukan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah. Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). dan atau Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagang. (Ags/MW)










