banner 700x256

Volume Sampah di Kabupaten Sidoarjo Setiap Harinya Menurun 10 Persen

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Jumat, (22/9/2023). Upaya mengatasi Sampah yang menjadi permasalah kecil hingga menjadi besar yang tidak kunjung usai di sejumlah wilaya Kota maupun Kabupaten di Indonesia, kini menjadi PR ( Pekerjaan Rumah ) disetiap daerah, seperti daerah Kabupaten Sidoarjo.

Disaat krisis sampah yang terjadi di beberapa Kabupaten atau Kota di Indonesia, Kabupaten Sidoarjo justru berhasil menurunkan tingkat volume sampah yang berada di TPA ( Tempat Pembuangan Akhir ) di Kecamatan Jabon Sidoarjo.

Menurut keterangan Kepala Unit Pelaksana Tugas ( UPT) TPA Griyo mulyo Jabon Hajid Arif Hidayat,” mengatakan Dalam hal tersebut diatas DLHK Kabupaten Sidoarjo untuk mengelola penumpukan Volume Sampah yang begitu besar di TPA Jabon, upaya kami dengan terus menerus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mengelola sampah misalnya sampah makanan bisa dijadikan kompos atau untuk hewan ternak ” terangnya.

Ia menjelaskan, sedangkan volume sampah yang masuk di UPTD TPA Jabon pada Januari 2023 sebesar 17.860 ton terus menunjukkan grafik menurunan hingga bulan Juni 2023 hanya sebesar 14.740 ton per bulan.

Angka tersebut tercatat rata-rata penurunannya mencapai 60 ton perhari. Untuk komposisi sampah kita 60 persen merupakan Sampah UnOrganik bisa dikelolah menjadi Biomassa atau RDF , Dalam sehari mampu mengelola 30 ton dan dalam satu bulan mampu mencapai 150 ton. Dan yang terakhir adalah pengurangan sampah ini dari pemulung sebesar 150 ton per bulan jika tiap hari mampu mengurangi rata-rata 5 ton, jelasnya.

Baca juga :  Gencar Bangun SPPG, Polresta Sidoarjo Diganjar Presisi Award dari Lemkapi

Hajid menambahkan, Sesuai dengan Perbup 116 Tahun 2022 besarnya iuran itu yang layak yaitu antara 25 ribu – 30 ribu per kk / bulan dan di bayarkan kepada pengelola TPS masing masing, untuk ke TPA nya kita hitung secara Tonase, dan sesuai Permendagri 7 Tahun 2021 tentang pembiayaan retribusi sampah itu ada 4 komponen pengumpulan, pengelolaan di TPS, angkutan ke TPA, Pemrosesan di TPA.

Masih Hajid, sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan Sampah yang mengacu pada pasal 12 yaitu setiap orang bertanggung jawab mengurangi sampah, mengarah pada perilaku, jadi Sampah itu tidak hanya tanggung jawab Pemerintah saja, tetapi Sampah bisa di kelola baik untuk compos, daur ulang karena kita tidak mengandalkan TPA untuk mengakomodir pelayanan di Kabupaten Sidoarjo ini tapi dari sumbernya harus bisa menyadari, mengurangi dan mengelola sampahnya sendiri”pungkasnya.

Kepala Unit Pelaksana Tugas ( UPT) TPA Griyo mulyo Jabon Hajid Arif Hidayat

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo M. Bahrul Amiq mengungkapkan keberhasilan pengurangan volume sampah ini yaitu dengan memaksimalkan pengelolaan sampah di TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) yang ada di tiap kecamatan. Jumlah TPST yang dimiliki Sidoarjo saat ini mencapai 170 TPST yang tersebar di desa-desa.

“Pemaksimalan yang kami lakukan adalah pemilahan sampah, pengomposan, dan pemanfaatan sampah menjadi maggot (sumber kompos yang tidak berbau), tuturnya. (Ags/MW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *