banner 700x256

Kejaksaan Negeri Jember Terima Surat Penyidikan Korupsi Dana Pemakaman Covid 19

banner 120x600
banner 336x280

Jember, newspatroli.com

Perkembangan kasus dugaan korupsi anggaran pemakaman Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember menemui titik terang.

Pihak kejasaan mengakui telah mendapat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Satreskrim Polres Jember yang menangani kasus tersebut.
“Ya, sudah kami terima pemberitahuan SPDP kasus itu dari Polres,” terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jember, Isa Ulin Nuha, Jum’at 17 September 2021.

Perkara itu bermula dari tengara pemotongan honor terhadap petugas pemakaman dengan kisaran antara 20-30 persen. Kemudian, terbongkar juga aliran uang Rp282 juta untuk empat pejabat dengan dalih honor pemakaman atas kematian 705 warga.

Kejaksaan yang berwenang di tahap penuntutan ke pengadilan menunggu perkembangan selanjutnya dari Polres. “Kita tunggu itu,” tutur Isa.

Berikut adalah rentetan peristiwa penting dalam kasus dugaan korupsi dana pemakaman Covid-19 yang dikelola BPBD:

Tanggal 23 Agustus 2021, Satreskrim mulai melakukan penyelidikan. Pengumpulan bahan keterangan berlangsung sangat cepat.
Tanggal 25 Agustus 2021, beredar dokumen aliran honor pemakaman ke Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekda Mirfano, Kepala BPBD Moh Djamil, dan Kabid II Penta Satria yang masing-masing mendapat kucuran cuan honor itu senilai Rp70,5 juta.

Tanggal 27 Agustus 2021, Bendahara BPBD Siti Fatimah diperiksa penyidik Unit II Tipidkor Satreskrim untuk menyerahkan dokumen-dokumen rencana hingga pelaksanaan anggaran.
Tanggal 30 Agustus 2021, Satreskrim memeriksa dua pejabat BPBD penerima honor pemakaman yakni Moh Djamil selaku Pengguna Anggaran (PA), dan Penta Satria sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Baca juga :  Terduga Pelaku Spesialis Pencuri Kabel PLN, Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Madiun

Tanggal 31 Agustus 2021, Djamil dan Penta kembali diperiksa oleh penyidik Unit II Tipidkor Satreskrim hingga jam 23.01 tengah malam.

BACA JUGA: Orasi Ilmiah Pakar Politik FISIP UMM tentang Jejaring Korupsi Malang Raya

Tanggal 1 September 2021, Satreskrim meningkatkan ke penyidikan dengan menggelar penggeledahan ke ruang kerja Moh Djamil dan Penta di Kantor BPBD Jember, di Jalan Danau Toba, Kelurahan Tegal Gede, Kecamatan Sumbersari.

Barang bukti yang disita di antaranya berupa data digital serta dokumen tertulis berisi tentang rencana anggaran pemakaman COVID-19 di Kabupaten Jember hingga jejak penggunaannya.

“Langkah-langkah kita cari yang soft copy maupun hard copy. Butuh data dan dokumen yang diperlukan seputar produk pengeluaran anggaran pemakaman. Kita lakukan analisa untuk gelar perkara langkah penyelidikan ke penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *