Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

KPU Jatim Minta DPD dan Parpol Peserta Pemilu 2024 Segera Laporkan LADK

Favicon
KPU Jatim Minta DPD Dan Parpol Peserta Pemilu 2024 Segera Laporkan LADK E1704377938945
KPU Jatim Minta DPD dan Parpol Peserta Pemilu 2024 Segera Laporkan LADK. | Foto: Ist
banner 120x600
banner 336x280

Surabaya – News PATROLI.COM –

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengingatkan dan meminta kepada calon Anggota DPD RI, dan peserta partai politik (Parpol) pemilu 2024 untuk menyampaikan kewajibannya yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Meski saat ini memasuki tahapan kampanye. Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Jatim, Insan Qoriawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/1/2024).

“LADK wajib disampaikan, pada tanggal 7 Januari 2024 melalui SIKADEKA atau Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye. Sementara pasangan calon menyampaikan ke KPU,” tegasnya Insan Divisi Teknis Penyelenggaraan.

Insan menjelaskan, apabila Calon Anggota DPD dan Parpol tidak menyampaikan LADK sampai tanggal 7 Januari 2024, maka akan berkonsekuensi pada pembatalan sebagai peserta pemilu.

Baca juga : 1.935 PPPK Bojonegoro Dilantik, Pj Bupati: Tunjukkan Disiplin, Integritas dan Kerja Keras

“Dan hari ini Kamis 4 Januari, KPU Jatim mengadakan rapat koordinasi dalam rangka mengingatkan jangan sampai Calon Anggota DPD dan parpol tidak menyampaikan LADK ini,” tutur mantan Anggota KPU Kabupaten Pasuruan ini dihadapan Tim Kampanye Daerah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan partai politik tingkat Provinsi Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *