banner 700x256

Erwinsyah Tidak Memenuhi Panggilan, Ini Penjelasan Kasintel Kejari Lampura

Erwinsyah Tidak Memenuhi Panggilan, Ini Penjelasan Kasintel Kejari Lampura
banner 120x600
banner 336x280

Lampung Utata – News PATROLI.COM –

Inspektur, Inspektorat Lampung Utara, Erwinsyah tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Jum’at (26/04/2024).

Kehadiran Erwinsyah ke Kantor Kejaksaan Negeri di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, No.13 Kelurahan Kelapa Tujuh, dibutuhkan sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan jasa konsultansi konstruksi di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2021 dan Tahun anggaran 2022.

“Kita tunggu sampai jam 9 lewat beliau tidak hadir, melalui kuasa hukumnya yang bersangkutan menyampaikan alasan ketidak hadiraannya karena sedang melakukan tugas kedinasan di Jakarta” ujar Kepala Seksi Intelijen Guntoro Janjang Saptodie, SH, MH. Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana, SH, MH.

Maka dari itu, Kejari Lampung Utara menjadwalkan pemanggilan ulang, yakni pada 30 Mei 2024

“Kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan negeri Lampung Utara akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada Senin tanggal 30 Mei 2024” Kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara itu.

Lebih lanjut Guntoro Janjang menerangkan bahwa ada dua saksi yang seyogyanya akan dilakukan pemeriksaan pada hari ini, jum’at 26 April 2024 namun keduanya tidak dapat hadir memenuhi panggilan Kejaksaan.

Baca juga :  73 Pelanggar Terjaring Operasi Gabungan Polres Wonogiri

Saksi pertama adalah ME Inspektur, Inspektorat Lampung Utara yang dalam kasus ini bertindak sebagai PPK dan PA, saksi kedua adalah RHP yang menjabat sebagai kepala LPPS UBL yang dalam kegiatan jasa konsultansi kokegiatan bertindak sebagai pelaksana kegiatan.

“Sementara untuk saksi RHP tidak dapat hadir memenuhi panggilan karena sedang ada kegiatan dikampusnya UBL” terangnya

Kesi Intelijen Guntoro Janjang Saptodie, SH, MH. Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana, SH, MH. mengharapkan kepada saksi-saksi untuk mengindahkan, dan memenuhi panggilan berikutnya yang dijadwalkan minggu depan.

“Untuk itu kepada saksi-saksi yang tadi saya sebutkan tidak hadir, untuk mengindahkan, dan memenuhi panggilan kedua, dari tim penyidik, sehingga pepenangana penyidikan oleh Kejaksaan negeri Lampung Utara dapat berjalan sebagai mana mestinya”. (Heriyadi)

Baca juga berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *