Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Satu Lagi Tersangka Korupsi Jasa Konsultasi Konstruksi, Kepala Inspektorat Resmi Ditahan Kejari Lampura

Heri Yadi Saputra
Kepala Inspektorat Resmi Ditahan Kejari Lampura
Kepala Inspektorat Resmi Ditahan Kejari Lampura
banner 120x600
banner 336x280

Lampung Utara – News PATROLI.COM –

Kepala Inspektorat Lampung Utara (Lampura), Muhamad Erwinsyah akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura usai diperiksa selama 8 jam terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Jasa Konsultasi Konstruksi tahun anggaran 2021/2022 dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut juga diketahui kepala LPTS UBL telah lebih dahulu ditahan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 202.709.549,60 berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan provinsi Lampung.
Dalam pemanggilan ketiga tersebut Inspektur Lampura mendatangi Kejari sekitar pukul 08.00 WIB dengan mengendarai mobil Fortuner untuk menjalani pemeriksaan dan baru keluar dari gedung Adyaksa pukul 16.46 WIB.

ME keluar dari kejaksaan dengan menggunakan rompi tahanan dan dikawal langsung oleh Kasie Intel Lampura dengan sejumlah kepolisian dengan naik mobil tahanan Kejari Lampura sekitar pukul.16.45 WIB, dan dibawa ke rutan kelas IIB Kotabumi.

Baca juga : Kapolresta Sidoarjo Ungkap Motif Pembunuhan Lantaran Cemburu

Tersangka ME dan RHP kini dititipkan selama 20 hari kedepan di rutan kelas IIB Kotabumi.

Kejari Lampura E1714740660735
Satu Lagi Tersangka Korupsi Jasa Konsultasi Kontruksi, Kepala Inspektorat Resmi Ditahan Kejari Lampura

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Tim penyidik sudah menetapkan dua tersangka. Dan hari ini tersangka ME,” ujar Kejari Lampura Muhammad Farid Rumdana didampingi Kasi Intelijen Guntoro Janjang Saptodi, saat memberikan keterangan di kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Jumat (03/05/2024).

Kejari menyampaikan bahwa proses yang dilaksanakan oleh tim penyidik dilakukan secara profesional, sesuai aturan yang berlaku.

“Kita sampaikan ke semua pihak bahwa proses ini berlangsung sesuai aturan dan profesional oleh penyidik,” pungkasnya. (Heriyadi)

Baca juga berita lainnya diGoogle News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *